Suara.com - Selain puasa, umat Islam juga dianjurkan menjalankan ibadah lainnya selama bulan Ramadan. Salah satunya adalah salat tarawih. Hanya saja, hukum melakukan puasa dan salat tarawih selama Ramadan memang berbeda. Jika puasa hukumnya wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah akil baligh, salat tarawih hukumnya sunah.
Tarawih sebenarnya termasuk dalam salat malam, karenanya dikerjakan selepas waktu salat Isya. Dikutip dari NU Online, salat malam selama bulan Ramadan yang terdiri dari Tarawih dan Witir, hukumnya sunah muakad atau ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi pria dan wanita, baik dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Salat malam bulan Ramadan dinamai Tarawih karena diambil dari kata “Tarwihah” yang artinya rileks atau bersenang-senang. Salat itu dinamai demikian karena dikerjakan secara rileks dan menyenangkan, dengan istirahat setiap selesai empat rakaat.
Rasulullah SAW menganjurkan agar mengerjakan salat malam selama bulan Ramadan, akan tetapi tidak mewajibkannya.
Dalam Hadis Shahih riwayat Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda: “Siapa yang mengerjakan salat malam pada bulan Ramadan dengan iman dan ikhlas, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadis lain yang juga diriwayat Bukhari juga disebutkan bahwa Aisyah r.a. pernah menuturkan: "Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar pada suatu malam, kemudian salat di masjid. Beberapa orang sahabat mengikuti salat Nabi tersebut. Esok harinya banyak orang menceritakan hal itu. Pada malam kedua Rasulullah SAW keluar untuk mengerjakan salat, orang-orang berkumpul lebih banyak lagi, mereka mengerjakan salat bersama beliau. Esok harinya orang-orang lebih banyak membicarakannya, maka pada malam ketiga, orang-orang yang berkumpul di masjid lebih banyak lagi, kemudian Rasulullah keluar dan mengimami mereka salat.
Pada malam keempat, masjid itu tidak mampu lagi menampung para jamaah. Nabi SAW pun tidak keluar menuju masjid, hingga orang-orang berkata, "Mari kita salat", namun Nabi SAW tidak keluar juga sampai akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan salat subuh. Setelah selesai salat subuh, beliau menghadap pada para jamaah, lalu membaca syahadat, “Amma ba’du (adapun sesudah itu) sesungguhnya aku tidak khawatir akan aktivitas kalian semalam, akan tetapi aku khawatir bila salat malam itu diwajibkan atas kalian, sehingga tidak mampu melaksanakannya”. (Hadis Shahih, riwayat Bukhari: 1873 dan Muslim: 1271. teks hadis riwayat al-Bukhari).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar