Suara.com - Selain puasa, umat Islam juga dianjurkan menjalankan ibadah lainnya selama bulan Ramadan. Salah satunya adalah salat tarawih. Hanya saja, hukum melakukan puasa dan salat tarawih selama Ramadan memang berbeda. Jika puasa hukumnya wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah akil baligh, salat tarawih hukumnya sunah.
Tarawih sebenarnya termasuk dalam salat malam, karenanya dikerjakan selepas waktu salat Isya. Dikutip dari NU Online, salat malam selama bulan Ramadan yang terdiri dari Tarawih dan Witir, hukumnya sunah muakad atau ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi pria dan wanita, baik dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Salat malam bulan Ramadan dinamai Tarawih karena diambil dari kata “Tarwihah” yang artinya rileks atau bersenang-senang. Salat itu dinamai demikian karena dikerjakan secara rileks dan menyenangkan, dengan istirahat setiap selesai empat rakaat.
Rasulullah SAW menganjurkan agar mengerjakan salat malam selama bulan Ramadan, akan tetapi tidak mewajibkannya.
Dalam Hadis Shahih riwayat Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda: “Siapa yang mengerjakan salat malam pada bulan Ramadan dengan iman dan ikhlas, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadis lain yang juga diriwayat Bukhari juga disebutkan bahwa Aisyah r.a. pernah menuturkan: "Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar pada suatu malam, kemudian salat di masjid. Beberapa orang sahabat mengikuti salat Nabi tersebut. Esok harinya banyak orang menceritakan hal itu. Pada malam kedua Rasulullah SAW keluar untuk mengerjakan salat, orang-orang berkumpul lebih banyak lagi, mereka mengerjakan salat bersama beliau. Esok harinya orang-orang lebih banyak membicarakannya, maka pada malam ketiga, orang-orang yang berkumpul di masjid lebih banyak lagi, kemudian Rasulullah keluar dan mengimami mereka salat.
Pada malam keempat, masjid itu tidak mampu lagi menampung para jamaah. Nabi SAW pun tidak keluar menuju masjid, hingga orang-orang berkata, "Mari kita salat", namun Nabi SAW tidak keluar juga sampai akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan salat subuh. Setelah selesai salat subuh, beliau menghadap pada para jamaah, lalu membaca syahadat, “Amma ba’du (adapun sesudah itu) sesungguhnya aku tidak khawatir akan aktivitas kalian semalam, akan tetapi aku khawatir bila salat malam itu diwajibkan atas kalian, sehingga tidak mampu melaksanakannya”. (Hadis Shahih, riwayat Bukhari: 1873 dan Muslim: 1271. teks hadis riwayat al-Bukhari).
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam