Suara.com - Saat puasa, kita tidak makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Itu sebabnya, puasa membutuhkan kondisi fisik yang prima, karena tubuh harus tetap beraktivitas meskipun tidak adanya asupan makanan dan minuman yang masuk.
Karena alasan itulah, puasa terkadang sulit dilakukan oleh orang yang sedang sakit. Namun faktanya, tak sedikit orang yang sedang sakit justru memaksakan diri untuk berpuasa, mengingat puasa merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum puasa saat sedang sakit?
Mengutip NU Online, puasa tidak diwajibkan jika kondisi seseorang sedang sakit. Pasalnya, Allah SWT tidak memberikan ujian di luar kemampuan hambanya.
Dalam firman Al Quran surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT menjelaskan:
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Terkait kondisi puasa saat sakit ini, dijelaskan pula dalam kitab Kaasyifatus Sajaa. Syaikh Nawawi menjelaskan mengenai hukum puasa yang bisa menjadi makruh, wajib, dan haram bagi mereka yang sedang sakit. Hal ini berkaitan dengan kondisi orang tersebut. Berikut penjelasannya:
Haram
Untuk orang yang menderita sakit parah, maka puasa hukumnya menjadi haram. Kondisi ini berlaku pada mereka yang jika memaksakan berpuasa maka dapat mengancam terjadinya kecacatan atau sebabkan kematian.
Baca Juga: Google Punya Fitur Khusus Puasa dan Lebaran, Sudah Coba?
“Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat.”
Makruh
Puasa untuk orang sakit juga bisa makruh hukumnya. Kondisi makruh ini biasanya karena dikhawatirkan jika mereka berpuasa dapat menimbulkan mudarat.
"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.”
Wajib
Sementara itu, orang yang sakit juga tetap bisa wajib hukumnya berpuasa. Biasanya, puasa diwajibkan bagi mereka yang alami sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, dan lain-lain. Kondisi-kondisi sakit yang dialami itu tidak berpengaruh jika mereka berpuasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan