Suara.com - Suami istri dilarang melakukan hubungan seks selama masih dalam waktu puasa. Sedangkan tindakan bermesraan lain, seperti mencium pasangan, masih diperkankan asalkan dengan cara tertentu. Pendakwah Habib Husein Jafar memberikan penjelasan mengenai cumbuan suami istri yang masih dianggap sah ketika sedang berpuasa.
Penjelasan itu diberikan Habib Jafar ketika ditodong pertanyaan oleh Desta dan Vincent saat acara Tonight Show tahun lalu. Kedua pembawa acara itu bertanya kepada Habib Jafar, mengenai hukum sah puasa bila mencium pipi atau bibir pasangan saat siang hari masih puasa.
"Kalau mencium pipi gak ada masalah. Yang tidak diperbolehkan itu kalai sampai keluarnya sperma. Kecuali nyium sampai keluar sperma. Kalau ciuman bibir bisa membatalkan karena ada ludah istri yang masuk ke kita," jelas Habib Jafar, dikutip dari tayangan di YouTube ToNightShowNet, Selasa (19/3/2024).
Habib Jafar menambahkan bahwa suami istri memang diperkenankan tetap bermesraan saat berpuasa. Hanya saja memang harus hati-hati dalam melakukannya agar tidak membatalkan ibadah.
Pada prinsipnya, berhubungan seks suami istri bisa dilakukan setelah waktu berbuka puasa hingga waktu sahur. Di antara jeda tersebut tidak anjuran waktu khusus untuk berhubungan. Artinya, pasangan bisa melakukannya kapan pun asalkan pada waktu setelah buka puasa dan sebelum sahur.
"Dalam surah Al Baqorah ayat 187 itu diperkenankan pasangan suami istri untuk berkumpul di malam bulan Ramadan kecuali di siang hari. Karena pada hubungan suami istri itu ada ibadah juga," tambahnya.
Meski demikian, sejumlah ulama memang menganjurkan umat Islam mengoptimalkan ibadah kepada Allah selama bulan Ramadan.
"Memang para ulama menganjurkan mencari pahala yang kaitannya hubungan dengn Allah. Ini kan bulan suci, ketika kumpul malam misalnya dengan tujuan punya anak, jadi ketika kumpul malam ada keberkahan di dalamnya," katanya.
Apabila tetap melakukan hubungan suami istri di siang hari ketika sedang berpuasa, Habib Jafar mengatakan bahwa tidak hanya puasa menjadi batal, tetap juga ada tiga jenjang ganjaran yang harus dilakukan.
Pertama membebaskan budak, kedua berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, dan ketiga memberi makan 60 orang miskin masing-masing 0,6 ons.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bukan Sekadar Hotel, Ini Destinasi Lengkap untuk Bisnis dan Liburan di Surabaya
-
Parfum Apa yang Wanginya Tahan 24 Jam? Ini 5 Produk Lokal Terbaik Harga Terjangkau
-
5 Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Edit Foto ala Mafia, Hasilnya Kece Beraura
-
Berapa Gaji Guru Sekolah Rakyat? Simak Rinciannya
-
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Info Terbaru dan Cara Buat Akun SSCASN Sebagai Persiapan
-
Kabur dari Jakarta: Mengapa Kota Mandiri di Pinggiran Kini Jadi Rebutan Kaum Urban?
-
3 Rekomendasi Masker Rambut Andalan agar Lebih Sehat: dari Tipis Jadi Tebal!
-
Solidaritas Pasca-Banjir Bali, Merek Lokal Ini Ulurkan Bantuan untuk Ringankan Duka Warga
-
Peran Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya di MOP Beauty, Duduki Jabatan Vital
-
Cara Membersihkan Baju Putih Kelunturan, Modal Bahan Sederhana di Rumah