Suara.com - Suami istri dilarang melakukan hubungan seks selama masih dalam waktu puasa. Sedangkan tindakan bermesraan lain, seperti mencium pasangan, masih diperkankan asalkan dengan cara tertentu. Pendakwah Habib Husein Jafar memberikan penjelasan mengenai cumbuan suami istri yang masih dianggap sah ketika sedang berpuasa.
Penjelasan itu diberikan Habib Jafar ketika ditodong pertanyaan oleh Desta dan Vincent saat acara Tonight Show tahun lalu. Kedua pembawa acara itu bertanya kepada Habib Jafar, mengenai hukum sah puasa bila mencium pipi atau bibir pasangan saat siang hari masih puasa.
"Kalau mencium pipi gak ada masalah. Yang tidak diperbolehkan itu kalai sampai keluarnya sperma. Kecuali nyium sampai keluar sperma. Kalau ciuman bibir bisa membatalkan karena ada ludah istri yang masuk ke kita," jelas Habib Jafar, dikutip dari tayangan di YouTube ToNightShowNet, Selasa (19/3/2024).
Habib Jafar menambahkan bahwa suami istri memang diperkenankan tetap bermesraan saat berpuasa. Hanya saja memang harus hati-hati dalam melakukannya agar tidak membatalkan ibadah.
Pada prinsipnya, berhubungan seks suami istri bisa dilakukan setelah waktu berbuka puasa hingga waktu sahur. Di antara jeda tersebut tidak anjuran waktu khusus untuk berhubungan. Artinya, pasangan bisa melakukannya kapan pun asalkan pada waktu setelah buka puasa dan sebelum sahur.
"Dalam surah Al Baqorah ayat 187 itu diperkenankan pasangan suami istri untuk berkumpul di malam bulan Ramadan kecuali di siang hari. Karena pada hubungan suami istri itu ada ibadah juga," tambahnya.
Meski demikian, sejumlah ulama memang menganjurkan umat Islam mengoptimalkan ibadah kepada Allah selama bulan Ramadan.
"Memang para ulama menganjurkan mencari pahala yang kaitannya hubungan dengn Allah. Ini kan bulan suci, ketika kumpul malam misalnya dengan tujuan punya anak, jadi ketika kumpul malam ada keberkahan di dalamnya," katanya.
Apabila tetap melakukan hubungan suami istri di siang hari ketika sedang berpuasa, Habib Jafar mengatakan bahwa tidak hanya puasa menjadi batal, tetap juga ada tiga jenjang ganjaran yang harus dilakukan.
Pertama membebaskan budak, kedua berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, dan ketiga memberi makan 60 orang miskin masing-masing 0,6 ons.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Liburan Romantis Akhir Tahun, Margaret River Australia Barat Wajib Masuk List
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Kulit Kering dan Bruntusan
-
Yuk Tutup Akhir Tahun dengan Kunjungi Yamaha Rev Festival, Bertabur Hadiah dan Artis Papan Atas!
-
4 Maskara yang Mengandung Serum untuk Rawat Bulu Mata, Harga Terjangkau!
-
5 Bedak Padat Terbaik untuk Usia 50-an, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Sunscreen Bebas Alkohol yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Sensitif
-
Ultima II Luncurkan 'Senjata Rahasia': Facial Kolagen yang Bikin Cerah Sekaligus Kencang
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam dan Pori-Pori Besar Usia 40 Tahun ke Atas
-
25 Pantun Natal dan Tahun Baru 2026, Gaya Baru Beri Ucapan Anti Mainstream
-
7 Rekomendasi Sandal Recovery Run Terbaik, Kualitas Premium untuk Pemulihan Kaki Instan