Suara.com - Suami istri dilarang melakukan hubungan seks selama masih dalam waktu puasa. Sedangkan tindakan bermesraan lain, seperti mencium pasangan, masih diperkankan asalkan dengan cara tertentu. Pendakwah Habib Husein Jafar memberikan penjelasan mengenai cumbuan suami istri yang masih dianggap sah ketika sedang berpuasa.
Penjelasan itu diberikan Habib Jafar ketika ditodong pertanyaan oleh Desta dan Vincent saat acara Tonight Show tahun lalu. Kedua pembawa acara itu bertanya kepada Habib Jafar, mengenai hukum sah puasa bila mencium pipi atau bibir pasangan saat siang hari masih puasa.
"Kalau mencium pipi gak ada masalah. Yang tidak diperbolehkan itu kalai sampai keluarnya sperma. Kecuali nyium sampai keluar sperma. Kalau ciuman bibir bisa membatalkan karena ada ludah istri yang masuk ke kita," jelas Habib Jafar, dikutip dari tayangan di YouTube ToNightShowNet, Selasa (19/3/2024).
Habib Jafar menambahkan bahwa suami istri memang diperkenankan tetap bermesraan saat berpuasa. Hanya saja memang harus hati-hati dalam melakukannya agar tidak membatalkan ibadah.
Pada prinsipnya, berhubungan seks suami istri bisa dilakukan setelah waktu berbuka puasa hingga waktu sahur. Di antara jeda tersebut tidak anjuran waktu khusus untuk berhubungan. Artinya, pasangan bisa melakukannya kapan pun asalkan pada waktu setelah buka puasa dan sebelum sahur.
"Dalam surah Al Baqorah ayat 187 itu diperkenankan pasangan suami istri untuk berkumpul di malam bulan Ramadan kecuali di siang hari. Karena pada hubungan suami istri itu ada ibadah juga," tambahnya.
Meski demikian, sejumlah ulama memang menganjurkan umat Islam mengoptimalkan ibadah kepada Allah selama bulan Ramadan.
"Memang para ulama menganjurkan mencari pahala yang kaitannya hubungan dengn Allah. Ini kan bulan suci, ketika kumpul malam misalnya dengan tujuan punya anak, jadi ketika kumpul malam ada keberkahan di dalamnya," katanya.
Apabila tetap melakukan hubungan suami istri di siang hari ketika sedang berpuasa, Habib Jafar mengatakan bahwa tidak hanya puasa menjadi batal, tetap juga ada tiga jenjang ganjaran yang harus dilakukan.
Pertama membebaskan budak, kedua berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, dan ketiga memberi makan 60 orang miskin masing-masing 0,6 ons.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan