Suara.com - Punya uang rusak, sebenarnya bolehkah menggunakan uang tersebut untuk beli bensin di Pom? Banyak sekali orang yang bertanya-tanya bolehkah uang rusak ditukar di pom bensin.
Beberapa waktu lalu, sempat ada kejadian viral yang terjadi pada seorang pengendara motor di Sidoarjo di mana ia mengalami hal tidak mengenakan saat membeli BBM di SPBU Pertamina. Diketahui, uang yang digunakan untuk membayar ditolak oleh pegawai SPBU, karena uang tersebut dinilai jelek. Bahkan, pegawai SPBU itu memutuskan untuk menyedot kembali BBM yang sebelumnya sudah diisikan di dalam tangki motor.
Dari kejadian itu, lantas banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bolehkah tukar uang rusak di pom bensin?
Sebetulnya, penukaran uang rusak bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI). Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang dengan kondisi rusak atau cacat. Simak syarat dan tata caranya di bawah ini.
Solusi Tukar Uang Rusak ke BI
Sebagaimana dilansir dari laman BI, diketahui bahwa Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dipahami bahwa uang rusak/cacat yang dimaksud adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Lantas, seperti apa syarat tukar uang rusak di BI?
Syarat Tukar Uang Rusak di BI dan Tata Caranya
Uang rusak/cacat bisa ditukar di BI apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap - Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Jika fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Baca Juga: Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
- Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Lalu untuk penggantian uang rusak sebagian karena terbakar, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia bisa meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Selain itu, perlu dipahami bahwa BI tidak dapat melakukan penggantian uang rusak jika menurut BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Sementara itu, BI tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat selengkapnya bisa Anda unduh melalui tautan berikut ini:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_211019.aspx
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_191317.aspx
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah tukar uang rusak di pom bensin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban
-
Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!
-
Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan
-
4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!
-
Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?
-
Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya