Suara.com - Punya uang rusak, sebenarnya bolehkah menggunakan uang tersebut untuk beli bensin di Pom? Banyak sekali orang yang bertanya-tanya bolehkah uang rusak ditukar di pom bensin.
Beberapa waktu lalu, sempat ada kejadian viral yang terjadi pada seorang pengendara motor di Sidoarjo di mana ia mengalami hal tidak mengenakan saat membeli BBM di SPBU Pertamina. Diketahui, uang yang digunakan untuk membayar ditolak oleh pegawai SPBU, karena uang tersebut dinilai jelek. Bahkan, pegawai SPBU itu memutuskan untuk menyedot kembali BBM yang sebelumnya sudah diisikan di dalam tangki motor.
Dari kejadian itu, lantas banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bolehkah tukar uang rusak di pom bensin?
Sebetulnya, penukaran uang rusak bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI). Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang dengan kondisi rusak atau cacat. Simak syarat dan tata caranya di bawah ini.
Solusi Tukar Uang Rusak ke BI
Sebagaimana dilansir dari laman BI, diketahui bahwa Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dipahami bahwa uang rusak/cacat yang dimaksud adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Lantas, seperti apa syarat tukar uang rusak di BI?
Syarat Tukar Uang Rusak di BI dan Tata Caranya
Uang rusak/cacat bisa ditukar di BI apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap - Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Jika fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Baca Juga: Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
- Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Lalu untuk penggantian uang rusak sebagian karena terbakar, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia bisa meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Selain itu, perlu dipahami bahwa BI tidak dapat melakukan penggantian uang rusak jika menurut BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Sementara itu, BI tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat selengkapnya bisa Anda unduh melalui tautan berikut ini:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_211019.aspx
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_191317.aspx
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah tukar uang rusak di pom bensin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Jakarta Gak Mau Kalah! Intip Tren Wisata Urban yang Lagi Hype di Ibu Kota
-
Rahasia Kulit Glowing Bak Bintang Korea Terungkap: Teknologi Tanpa Sakit Ini Jadi Kunci!
-
6 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Lawan Penuaan Dini, Kulit Auto Glowing!
-
Berapa Biaya Nginap di Plataran Bromo? Wisata Lokal Rasa Luar Negeri ala Nikita Willy
-
Inilah 3 Zodiak Paling Beruntung 26 Oktober 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Padel dan Gaya Hidup Urban: Kolaborasi Unik Hadirkan Destinasi Baru di Gading Serpong
-
Kapan Musim Rambutan Datang? Viral Cuitan Tahun 2025 Belum Makan Rambutan
-
Styles Asikfest 2025: Rayakan Kreativitas dan Gaya Hidup Kekinian di Satu Festival Seru