Suara.com - Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti-nanti oleh setiap pekerja. Sayangnya, tidak semua perusahaan menyalurkan THR tepat waktu, sehingga banyak pekerja yang khawatir dan bingung.
Lantas, bagaimana solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?
Penting untuk dipahami bahwa THR bukan bonus, melainkan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.
Jika perusahaan terlambat atau menunda, ada mekanisme hukum berupa denda dan sanksi yang memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
Dengan mengetahui aturan ini, pekerja bisa lebih tenang dan paham langkah yang bisa ditempuh.
Berikut penjelasan lengkap terkait aturan pembayaran THR dan solusi jika perusahaan terlambat bayar THR sesuai aturan Kemnaker.
Aturan Pembayaran THR
Mengutip laman resmi Kemnaker, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menjadi acuan bagi semua perusahaan di Indonesia.
Selain itu, hak pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan gaji, sementara yang kurang dari 12 bulan dihitung proporsional menggunakan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
Untuk pekerja lepas atau borongan, perhitungannya menggunakan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Denda Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Jika perusahaan terlambat membayar THR, pemerintah memberikan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Perhitungan denda bisa dilakukan secara individu atau berdasarkan jumlah pekerja yang belum menerima THR. Aturan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Yang penting diingat, denda ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Artinya, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh ditambah denda 5%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat
-
Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
-
5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis
-
Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat
-
Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor
-
Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing
-
Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan