Suara.com - Salah satu perkara yang bisa membuat puasa batal adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang tubuh manusia, meliputi mulut, telinga, hidung, lubang air kecil, dan lubang buang air besar.
Lalu, bagaimana hukum seorang muslim dan muslimah yang berenang saat puasa, terutama ketika bulan suci Ramadhan? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang karena berisiko membuat seseorang menelan air?
Melansir dari NU Online pada Senin (25/3/2024), dijelaskan bila kegiatan yang berpotensi membuat puasa seseorang batal bisa dianggap makruh atau dianjurkan untuk ditinggalkan tapi tidak dosa jika dikerjakan.
Seperti yang diterangkan dalam Kitab Minhajul Qawim, terdapat penjelasan mengenai beberapa aktivitas yang makruh dilakukan saat berpuasa karena berpotensi bisa membatalkan puasa seseorang.
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya: Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa. (Minhajul Qawim, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami)
Lebih lanjut, dalam Tuhfatul Muhtaj dijelaskan secara detail terkait hukum menyelam di air saat puasa. Disebutkan bila renang bisa membatalkan puasa jika seseorang tak sengaja kemasukan air ke bagian dalam.
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya," terang Syekh Ibnu Hajar al-Haitami di dalam Tuhfatul Muhtaj.
"Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf," lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 25 Maret 2024 di Pontianak dan Sekitarnya
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini 25 Maret 2024 di Pontianak dan Sekitarnya
-
Apakah Boleh Tarawih tapi Belum Melaksanakan Salat Isya? Begini Penjelasannya
-
Ikut #BahagiaBareng Disabilitas Yayasan Teman Hebat Berkarya Berbagi Takjil
-
Malam Keberapa Baca Doa Qunut Sholat Tarawih dan Witir, Malam 15 atau 16?
-
Panduan Doa Qunut Malam 16 Ramadhan saat Sholat Witir: Teks Arab, Latin, Artinya
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Tasya Farasya Pernah Mimpi Suami Selingkuh, Pertanda Apa? Ini Kata Pakar Kebatinan
-
5 Bedak Transparan untuk Hasil Makeup Natural dan Tahan Lama, Mulai Rp70 Ribuan
-
Dari Empal Gentong Hingga Gurame Terbang: Petualangan Rasa di 5 Restoran Sunda Ikonik
-
8 Pilihan Sunscreen Tanpa Alkohol: Cocok untuk Kulit Sensitif, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Rekomendasi Lipstik Lokal yang Ringan dan Warnanya Tahan Lama, Mulai Rp20 Ribuan
-
Lahan Jadi Sekolah: Petani Muda Kebumen Ini Ubah Pertanian Jadi Ajang Berbagi Ilmu
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Cara Mengatasi Atap Bocor di Musim Hujan, Jangan Buru-Buru Panggil Tukang
-
Terpopuler: Sepatu Selvi Ananda Seharga UKT, Zita Anjani Disindir "Money Can't Buy Class"
-
6 Cara Mengatasi Hawa Panas di Rumah Tanpa AC, Bye-Bye Gerah!