Suara.com - Para pengawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta kini sedang menantikan cairnya tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Lantas, THR kapan cair untuk tahun ini?
Pemerintah melalui PP 14 Tahun 2024 menetapkan aturan soal pencairan THR bagi PNS termasuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha.
Jadwal Pencairan THR PNS
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, disebutkan bila THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Merujuk pada kalender Kementerian Agama (Kemenag), lebaran jatuh pada 10 April 2024.
Artinya THR PNS termasuk untuk aparatur negara dan pensiunan paling cepat diberikan pada 22 Maret 2024, ini sudah dikurangi dengan cuti bersama lebaran yang akan dimulai sejak 5 April 2024.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR untuk karyawan swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Artinya, THR tahun ini akan dicairkan paling lambat pada 3 April 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah melalui keterangan persnya menegaskan jika pencairan THR karyawan swasta harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil.
Baca Juga: 5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," terang Ida dalam keterangan persnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?
-
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum
-
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya
-
Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii
-
Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG
-
Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!
-
7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
-
Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik