Suara.com - Pajak Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut pajak THR merupakan pajak yang diberlakukan terhadap tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.
Pemotongan pajak THR dan bonus, serta Pajak Penghasilan (PPh), tentu memiliki perbedaan dalam besaran potongannya. Potongan PPh akan bervariasi tergantung pada besar objek pajak yang juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari setiap Wajib Pajak (WP).
Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, karena THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur (hanya diterima sekali dalam setahun). Mungkin masih ada yang belum familiar dengan perhitungan pajak untuk THR.
Menurut peraturan yang berlaku, perhitungan pajak THR dan bonus dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan yang melebihi ambang batas penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP), yaitu sebesar 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun.
Selain itu, jumlah penghasilan neto karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah total dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal biaya jabatan sebesar 500 ribu rupiah per bulan atau 6 juta rupiah per tahun, kemudian dikurangi dengan iuran gaji yang dibayarkan oleh karyawan ke dalam dana pensiun.
Dana pensiun tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan dan lembaga penyelenggara tunjangan hari tua yang sejajar dengan dana pensiun.
Ada tambahan sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi wajib pajak yang memiliki status perkawinan dan untuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan serta anak angkat yang jumlahnya maksimal 3 orang.
Tidak hanya Pajak Penghasilan (PPh) 23% atas penerimaan jasa dengan tarif 2% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembayaran pajak THR juga wajib dilakukan sesuai dengan jumlah yang diterima oleh masing-masing pekerja.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% untuk penghasilan hingga 60 juta, dan 15% untuk penghasilan antara 60 hingga 250 juta, berlaku kelipatan.
Baca Juga: 5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada THR untuk Ojol
-
DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR
-
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
-
Jangan Terlena Gaji, THR, dan Bonus Datang Bersamaan: Ini Tips Mengelola dan Mengendalikan Saldo Rekening yang Melejit
-
5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya