Suara.com - Pajak Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut pajak THR merupakan pajak yang diberlakukan terhadap tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.
Pemotongan pajak THR dan bonus, serta Pajak Penghasilan (PPh), tentu memiliki perbedaan dalam besaran potongannya. Potongan PPh akan bervariasi tergantung pada besar objek pajak yang juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari setiap Wajib Pajak (WP).
Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, karena THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur (hanya diterima sekali dalam setahun). Mungkin masih ada yang belum familiar dengan perhitungan pajak untuk THR.
Menurut peraturan yang berlaku, perhitungan pajak THR dan bonus dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan yang melebihi ambang batas penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP), yaitu sebesar 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun.
Selain itu, jumlah penghasilan neto karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah total dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal biaya jabatan sebesar 500 ribu rupiah per bulan atau 6 juta rupiah per tahun, kemudian dikurangi dengan iuran gaji yang dibayarkan oleh karyawan ke dalam dana pensiun.
Dana pensiun tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan dan lembaga penyelenggara tunjangan hari tua yang sejajar dengan dana pensiun.
Ada tambahan sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi wajib pajak yang memiliki status perkawinan dan untuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan serta anak angkat yang jumlahnya maksimal 3 orang.
Tidak hanya Pajak Penghasilan (PPh) 23% atas penerimaan jasa dengan tarif 2% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembayaran pajak THR juga wajib dilakukan sesuai dengan jumlah yang diterima oleh masing-masing pekerja.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% untuk penghasilan hingga 60 juta, dan 15% untuk penghasilan antara 60 hingga 250 juta, berlaku kelipatan.
Baca Juga: 5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada THR untuk Ojol
-
DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR
-
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
-
Jangan Terlena Gaji, THR, dan Bonus Datang Bersamaan: Ini Tips Mengelola dan Mengendalikan Saldo Rekening yang Melejit
-
5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat