Suara.com - Pajak Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut pajak THR merupakan pajak yang diberlakukan terhadap tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.
Pemotongan pajak THR dan bonus, serta Pajak Penghasilan (PPh), tentu memiliki perbedaan dalam besaran potongannya. Potongan PPh akan bervariasi tergantung pada besar objek pajak yang juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari setiap Wajib Pajak (WP).
Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, karena THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur (hanya diterima sekali dalam setahun). Mungkin masih ada yang belum familiar dengan perhitungan pajak untuk THR.
Menurut peraturan yang berlaku, perhitungan pajak THR dan bonus dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan yang melebihi ambang batas penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP), yaitu sebesar 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun.
Selain itu, jumlah penghasilan neto karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah total dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal biaya jabatan sebesar 500 ribu rupiah per bulan atau 6 juta rupiah per tahun, kemudian dikurangi dengan iuran gaji yang dibayarkan oleh karyawan ke dalam dana pensiun.
Dana pensiun tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan dan lembaga penyelenggara tunjangan hari tua yang sejajar dengan dana pensiun.
Ada tambahan sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi wajib pajak yang memiliki status perkawinan dan untuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan serta anak angkat yang jumlahnya maksimal 3 orang.
Tidak hanya Pajak Penghasilan (PPh) 23% atas penerimaan jasa dengan tarif 2% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembayaran pajak THR juga wajib dilakukan sesuai dengan jumlah yang diterima oleh masing-masing pekerja.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% untuk penghasilan hingga 60 juta, dan 15% untuk penghasilan antara 60 hingga 250 juta, berlaku kelipatan.
Baca Juga: 5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada THR untuk Ojol
-
DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR
-
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
-
Jangan Terlena Gaji, THR, dan Bonus Datang Bersamaan: Ini Tips Mengelola dan Mengendalikan Saldo Rekening yang Melejit
-
5 Tips Kelola THR Dengan Bijak Supaya Kantong Enggak Jebol, Tentukan Skala Prioritas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya