Suara.com - Pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak masuk jenis pekerja yang berhak mendapat tunjangan hari raya atau THR, karena hubungan kerjanya berbentuk kemitraan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024)
menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.
Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.
"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," kata Indah.
Dia memberikan contoh insentif selama Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.
Janji THR untuk Ojol
Pada kesempatan yang sama Kemnaker mengatakan akan mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti ojol yang juga mengatur mengenai THR.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR
"Tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Ida.
"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," tambahnya dilansir dari Antara.
Ida mengatakan Kemnaker sudah menginisiasi rancangan peraturan Menaker terkait dengan pelindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring dan kurir online, perusahaan aplikasi dan akademisi.
"Dari kajian-kajian itu, dari masukan dalam FGD tersebut memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.
Meski demikian saat ditanya kapan aturan itu akan keluar, Ida memastikan tidak akan terealisasi pada tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Nissan Leaf Bekas Harganya Tinggal Segini, Mending Mana dari Mobil Listrik Murah China?
-
TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif
-
Siasati Kenaikan Pertamax, 5 Motor Tangguh yang Iritnya Di Luar Nalar Manusia untuk Harian
-
Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Kejar Kemenangan di Moto3 Portugal
-
Pesona Penantang Honda GL Pro dari Kawasaki, Hadir dengan Fitur Terkini
-
Daftar Merek Mobil Terlaris Mei 2026, BYD Mulai Tergeser Dengan Merek China Lain
-
Review Jujur Prabowo Soal Maung Garuda: Kebal Peluru, Tapi Masih Tembus Air Hujan dan Bunyi 'Gredek'
-
Cara Maksimalkan Fitur Drive Mode pada Hyundai New CRETA saat Jalan Macet
-
Nasib Mobil 'Pimp My Ride' Berakhir Pilu, Kini Cuma Nangring di Rosokan
-
Amankah Ganti Pertamax ke Pertalite untuk Motor Matic? Intip Penjelasannya