Suara.com - Salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia adalah membagikan THR kepada sanak saudara saat hari Lebaran. Di beberapa kesempatan, tradisi ini disebut pula dengan bagi-bagi fitrah hingga angpao Lebaran.
Tradisi ini pula yang memicu munculnya bisnis tukar uang receh agar lebih mudah membagikan THR saat hari Lebaran. Namun pertanyaannya, seperti apa hukum dari bisnis tukar uang receh Lebaran?
Buya Yahya mengingatkan bahwa bisnis ini malah bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembeli yang menukarkan uang. Pasalnya transaksi tersebut bersifat riba meskipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.
“Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit. Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai),” kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (238/3/2024).
Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa praktiknya adalah jual beli uang. Dengan demikian uang Rp100 ribu seharusnya ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.
“Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram,” jelas Buya Yahya.
Bahkan sekalipun pembelinya sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya transaksinya tetap bersifat riba dan menimbulkan dosa.
Namun ada cara yang bisa diterapkan supaya tukar-menukar uang untuk THR lebaran tidak menimbulkan dosa.
“Pakai akad. Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, ‘Ini lho (upah) jasamu’. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar,” tandas Buya Yahya.
Baca Juga: Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Tag
Berita Terkait
-
Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
-
Hukum Puasa Tidak Sahur dan Lupa Niat Menurut Buya Yahya Tetap Sah, Asal Ini Syaratnya
-
Apakah Ada Amalan Sholat Khusus Pada Malam Lailatul Qadar? Begini Kata Buya Yahya
-
Syarat Tukar Uang Asing di Kantor Cabang BRI
-
Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Lip Balm Mengandung Panthenol untuk Usir Rasa Insecure Punya Bibir Gelap
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Batangan untuk Memutihkan Kulit Berjerawat, Tidak Bikin Kering
-
5 Rekomendasi Micellar Water dengan Salicylic Acid untuk Hapus Kotoran, Cegah Jerawat dan Flek Hitam
-
4 Pilihan Bedak Wardah untuk Menyesuaikan Kebutuhan dan Gaya Makeup
-
5 Rekomendasi Body Oil untuk Cegah Keriput dan Penuaan, Kulit Lebih Kenyal dan Lembap
-
9 Sunscreen YOU Sunbrella Sesuai Tipe Kulit Mulai Rp 30 Ribuan, Ada untuk Anak-anak dan Dewasa!
-
Usia 50-an Cocok Pakai Sabun Cuci Muka Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk dengan Anti-Aging
-
Mawatu Labuan Bajo, Wajah Baru Destinasi Premium di Timur Indonesia
-
5 Rekomendasi Powder Sunscreen, Wajah Bebas Kilap dan Tetap Terlindungi
-
10 Ide Kado Natal Murah tapi Berkesan, Bikin Penerima Senyum Lebar