Suara.com - Salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia adalah membagikan THR kepada sanak saudara saat hari Lebaran. Di beberapa kesempatan, tradisi ini disebut pula dengan bagi-bagi fitrah hingga angpao Lebaran.
Tradisi ini pula yang memicu munculnya bisnis tukar uang receh agar lebih mudah membagikan THR saat hari Lebaran. Namun pertanyaannya, seperti apa hukum dari bisnis tukar uang receh Lebaran?
Buya Yahya mengingatkan bahwa bisnis ini malah bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembeli yang menukarkan uang. Pasalnya transaksi tersebut bersifat riba meskipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.
“Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit. Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai),” kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (238/3/2024).
Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa praktiknya adalah jual beli uang. Dengan demikian uang Rp100 ribu seharusnya ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.
“Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram,” jelas Buya Yahya.
Bahkan sekalipun pembelinya sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya transaksinya tetap bersifat riba dan menimbulkan dosa.
Namun ada cara yang bisa diterapkan supaya tukar-menukar uang untuk THR lebaran tidak menimbulkan dosa.
“Pakai akad. Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, ‘Ini lho (upah) jasamu’. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar,” tandas Buya Yahya.
Baca Juga: Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Tag
Berita Terkait
-
Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
-
Hukum Puasa Tidak Sahur dan Lupa Niat Menurut Buya Yahya Tetap Sah, Asal Ini Syaratnya
-
Apakah Ada Amalan Sholat Khusus Pada Malam Lailatul Qadar? Begini Kata Buya Yahya
-
Syarat Tukar Uang Asing di Kantor Cabang BRI
-
Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
5 Rekomendasi Obat Totol Jerawat di Alfamart Paling Ampuh dan Murah Meriah!
-
Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Bedanya dengan Beras Biasa
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Agar Generasi Muda Makin Melek Perawatan Rambut, Edukasi Jadi Faktor Utama
-
Parfum Gak Sekadar Wangi: Ini Cara Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat Aroma
-
Bangkitkan Semangat Kerja dengan Aroma Kopi: 5 Parfum Menyegarkan untuk Kantor
-
Pertanda Baik atau Buruk? Ini Macam-Macam Arti Mimpi Resign dari Kerjaan
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
Kenapa Sepatu Baru Tidak Dianjurkan untuk Lomba Lari? Ini Penjelasan Dokter
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet