Suara.com - Jelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya alias THR adalah satu hal yang paling dinanti-nantikan oleh para pekerja. Namun sayang, kali ini THR yang diberikan kepada pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.
Banyak pihak yang merasa keberatan mengenai pemberlakuan pajak ini. Memangnya, berapa besaran pajak THR 2024 dan seperti apa dasar hukumnya? Mati simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Serba-Serbi Pajak THR 2024
Perlu diketahui, pemotongan pajak dilakukan secara langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).
Baca juga: Kalkulator Pajak THR
Berikut ini adalah serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui:
1. Pajak THR Pegawai Ditanggung secara Pribadi
Pajak THR pekerja swasta ditanggung sendiri oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini akan dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.
2. Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah
Baca Juga: Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
Tidak sama dengan pekerja swasta, pajak THR bagi para PNS ditanggung oleh pemerintah.
3. Penghitungan Pajak THR Digabung dengan Penghasilan Lain
Menurut buku Cermat Pemotongan PPh pada Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung semua penghasilan bruto yang diterima satu bulan terakhir.
Penghasilan yang dimaksud adalah keseluruhan gaji, seluruh jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya. Selain itu, termasuk juga bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, serta penghasilan-penghasilan tidak teratur lainnya.
Dasar Hukum Pajak THR 2024
Potongan pajak THR pekerja swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar dari tahun sebelumnya. Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai tanggal 1 Januari 2024.
Berita Terkait
-
Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
-
Tips Kelola THR Agar Tetap Bisa Ditabung, Jangan Dihabiskan Hanya Untuk Belanja!
-
Berapa THR PPPK Tahun 2024? Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Komponen Lain Turut Cair H-10 Lebaran
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa