Suara.com - Jelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya alias THR adalah satu hal yang paling dinanti-nantikan oleh para pekerja. Namun sayang, kali ini THR yang diberikan kepada pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.
Banyak pihak yang merasa keberatan mengenai pemberlakuan pajak ini. Memangnya, berapa besaran pajak THR 2024 dan seperti apa dasar hukumnya? Mati simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Serba-Serbi Pajak THR 2024
Perlu diketahui, pemotongan pajak dilakukan secara langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).
Baca juga: Kalkulator Pajak THR
Berikut ini adalah serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui:
1. Pajak THR Pegawai Ditanggung secara Pribadi
Pajak THR pekerja swasta ditanggung sendiri oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini akan dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.
2. Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah
Baca Juga: Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
Tidak sama dengan pekerja swasta, pajak THR bagi para PNS ditanggung oleh pemerintah.
3. Penghitungan Pajak THR Digabung dengan Penghasilan Lain
Menurut buku Cermat Pemotongan PPh pada Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung semua penghasilan bruto yang diterima satu bulan terakhir.
Penghasilan yang dimaksud adalah keseluruhan gaji, seluruh jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya. Selain itu, termasuk juga bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, serta penghasilan-penghasilan tidak teratur lainnya.
Dasar Hukum Pajak THR 2024
Potongan pajak THR pekerja swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar dari tahun sebelumnya. Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai tanggal 1 Januari 2024.
Berita Terkait
-
Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
-
Tips Kelola THR Agar Tetap Bisa Ditabung, Jangan Dihabiskan Hanya Untuk Belanja!
-
Berapa THR PPPK Tahun 2024? Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Komponen Lain Turut Cair H-10 Lebaran
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan