Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (TK) karena menolak klaim jaminan kematian transpuan, yang tidak lain merupakan peserta aktif program Bukan Penerima Upah (BPU).
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dari hasil analisis laporan pengaduan, BPJS TK diduga melanggar hak kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif terhadap transpuan miskin yang masih rutin membayar iuran BPU sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir, dan nahasnya klaim santunan kematiannya ditolak.
“Kasus ini sedang berproses ditangani Komnas HAM, terutama di bagian mediasi, karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS di mana mereka (warga transpuan) terdaftar sebagai peserta,” papar Anis di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Kamis (4/4/2024).
Atas dugaan pelanggaran HAM ini, nantinya Komnas HAM akan menjadi mediator dan mempertemukan BPJS TK selaku pihak teradu untuk mendalami lebih jauh terkait kasus tersebut.
Ketua Suara Kita, Hartoyo selaku perwakilan jaringan komunitas transpuan miskin mengatakan aksinya melapor ke Komnas HAM karena BPJS TK menolak klaim jaminan kematian yang seharusnya didapatkan transpuan.
Ini karena transpuan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPU BPJS TK, bila meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta hingga santunan berkala Rp 12 juta.
Sayangnya, pengajuan klaim itu ditolak dengan alasan yang menurut Hartoyo terkesan dibuat-buat. Seperti alasan surat wasiat transgender tidak memenuhi syarat, dianggap punya penyakit menahun, dan tidak bekerja. Padahal, ketika para transpuan miskin mendaftar, BPJS TK menerimanya dan karena itu warga transpuan secara aktif membayar iuran.
Selain itu penolakan klaim BPJS TK juga dinilai aneh, karena tepat satu bulan setelah ratusan transpuan didaftarkan Suara Kita, peserta aktif hanya menerima hanya Rp 10 juta berupa biaya pemakaman semata.
Namun baru-baru ini semakin parah dan mengkhawatirkan, tepatnya Februari 2024 lalu ada peserta BPU transpuan meninggal, tapi tidak ada sepeserpun biaya yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk uang pemakaman sekalipun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan 'Main Lotre', Impian Transpuan Dikebumikan Secara Layak Terancam Pupus
Ironisnya lagi, BPJS TK pada 27 Maret lalu menerbitkan surat penolakan anjuran atau rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atas tuntutan pemenuhan hak klaim jaminan kematian warga transpuan miskin.
“Masih ada 163 peserta BPJS TK aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK,” kata Hartoyo di tempat yang sama
Hartoyo menambahkan, penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan, tetapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK. Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan Ngawi, Jawa Timur dengan alasan yang hampir sama dengan alasan yang ditimpakan kelompok transpuan.
Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, menurut Hartoyo BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya.
Begitu juga kata dia, perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin B4.
Hartoyo sangat kecewa lantaran dua ketentuan atau kebijakan tersebut belum menjadi acuan bagi BPJS TK, sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK, termasuk kelompok transpuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
3 Skincare PinkRoulette untuk Cerahkan Wajah, Salah Satunya Andalan Lula Lahfah
-
2 Pilihan Lipstik Purbasari yang Tahan Lama, Cocok untuk Sehari-hari
-
3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H
-
Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap untuk Ubah Takdir Buruk Jadi Baik
-
7 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Samarkan Flek Hitam dan Kerutan
-
Baju Lebaran Hanbok ala Korea Jadi Tren 2026? Simak Panduan Model dan Warnanya
-
Promo Alfamart Akhir Bulan Januari 2026: Obat Maag Beli 1 Gratis 1, Buruan Cek!
-
4 Bantal Terbaik Empuk Mirip di Hotel untuk Lansia, Anti Sakit Leher Mulai Rp100 Ribuan
-
Libur Awal Puasa 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraannya