Dilaporkan Polisi
Meski telah minta maaf, Pendeta Gilbert tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu diterima pada Selasa (16/4/2024) lalu.
Ade Ary mengatakan laporan itu tengah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dengan akan memanggil pihak pelapor untuk diklarifikasi. "Ditangani Subdit Kamneg Krimum," ujarnya pada Rabu (17/4/2024).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas. Dalam laporan itu, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Anak Pendeta Gilbert Sempat Nyaleg, Berakhir Jadi Bulan-bulanan Netizen Gegara Misinya
-
Tak Kalah Mewah dari Suami, Koleksi Tas Branded Istri Pendeta Gilbert Lumoindong Harganya Bukan Main
-
Anak Pernah Pacari Salmafina Sunan, Pendeta Gilbert Kasih Wejangan Menohok soal Pacaran Beda Agama
-
4 Kontroversi Keluarga Pendeta Gilbert: Istri Pernah Dipolisikan, Anak Diduga 'Jualan' Agama
-
Sosok Istri Pendeta Gilbert Lumoindong, Sering Bergaya Pakai Tas Branded
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI