News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:28 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap pengaturan audit opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
  • Penyidik menyita bukti elektronik dari penggeledahan rumah Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026) lalu.
  • KPK menetapkan lima tersangka yang melibatkan pihak swasta, pejabat BPK, serta Bupati Muara Enim dalam kasus korupsi tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizald. Bobb diperiksa penyidik soal perubahan audit BPK untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Bobby dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan nilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, lanjut Budi, Bobby juga dicecar penyidik soal Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta tetapi bisa memiliki kendali dalam dugaan pengaturan audit BPK untuk Pemkab Muara Enim.

Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam agenda entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 untuk wilayah Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Ditjen PKN V) BPK di Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/HO-BPK

Rumah Digeledah

Penyidik KPK diketahui telah menggeldah rumah Bobby yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan rasuah yang sedang diusut.

“Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

Load More