Suara.com - Rumah Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menjadi sorotan usai akun X @Naz_lira, mengunggah video tempat tinggalnya itu. Dalam video singkat yang dibagikannya, akun tersebut menuliskan kalau rumah Andika Perkasa di kawasan Jakarta itu seperti berada di Dubai.
"Seneng banget deh lihat rumahnya pak Andika Perkasa, ditengah kota Jakarta, tapi serasa ada di Dubai, kapan ya bisa punya rumah seperti pak Andika..?" tulis akun tersebut.
Pada video tersebut memperlihatkan dekorasi serta barang-barang mewah yang dimiliki oleh Andika Perkasa. Terlihat piano hingga lampu gantung mewah juga terdapat di rumah tersebut. Rumah yang dimiliki Andika Perkasa itu juga terlihat sangat luas dan besar bak istana.
Rumah mewah yang dimiliki oleh Andika Perkasa ini membuat sebagian warganet penasaran dengan harta kekayaan mantan Panglima TNI tersebut. Lantas berapa kekayaan yang dimiliki oleh Andika Perkasa?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2023, Andika Perkasa memiliki total kekayaan bersih hingga Rp 184,5 miliar. Ia memiliki sejumlah harta tanah dan bangunan dengan total Rp 38,9 miliar. Berikut beberapa harta kekayaan tanah dan bangunan yang dimilikinya.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 460 m2/460 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Timur, Hibah Tanpa Akta Rp 340.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 1.500.000.000
3. Bangunan Seluas 84 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Pusat, Hibah Tanpa Akta Rp 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 340 m2/340 m2 di Kabupaten / Kota Cianjur, Hibah Tanpa Akta Rp 150.000.000
Baca Juga: Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS
5. Tanah dan Bangunan Seluas 435 m2/435 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Selatan, Hibah Tanpa Akta,Rp 4.500.000.000
6. Bangunan Seluas 32 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 575.000.000
7. Bangunan Seluas 76 m2 di Australia, Hibah Tanpa Akta Rp 1.500.000.000
8. Bangunan Seluas 32 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 500.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Kabupaten / Kota Surabaya, Hibah Tanpa Akta Rp 10.537.250.000
10. Tanah Seluas 490 m2 Kabupaten / Kota Bogor, Hibah Tanpa Akta Rp 362.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
1000x Ghea Indrawari, Lagu yang Bikin Saya Berhenti Membandingkan Cinta
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Spotec, Harga Rp300 Ribuan Empuk dan Nyaman Dipakai
-
Tecno Pova 8 5G Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Kamera Sony
-
Flirty dan Sensual! Katseye Jadi Pusat Perhatian di Lagu Hootie Frutti
-
AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner
-
Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin
-
Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!