Suara.com - Rumah Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menjadi sorotan usai akun X @Naz_lira, mengunggah video tempat tinggalnya itu. Dalam video singkat yang dibagikannya, akun tersebut menuliskan kalau rumah Andika Perkasa di kawasan Jakarta itu seperti berada di Dubai.
"Seneng banget deh lihat rumahnya pak Andika Perkasa, ditengah kota Jakarta, tapi serasa ada di Dubai, kapan ya bisa punya rumah seperti pak Andika..?" tulis akun tersebut.
Pada video tersebut memperlihatkan dekorasi serta barang-barang mewah yang dimiliki oleh Andika Perkasa. Terlihat piano hingga lampu gantung mewah juga terdapat di rumah tersebut. Rumah yang dimiliki Andika Perkasa itu juga terlihat sangat luas dan besar bak istana.
Rumah mewah yang dimiliki oleh Andika Perkasa ini membuat sebagian warganet penasaran dengan harta kekayaan mantan Panglima TNI tersebut. Lantas berapa kekayaan yang dimiliki oleh Andika Perkasa?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2023, Andika Perkasa memiliki total kekayaan bersih hingga Rp 184,5 miliar. Ia memiliki sejumlah harta tanah dan bangunan dengan total Rp 38,9 miliar. Berikut beberapa harta kekayaan tanah dan bangunan yang dimilikinya.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 460 m2/460 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Timur, Hibah Tanpa Akta Rp 340.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 1.500.000.000
3. Bangunan Seluas 84 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Pusat, Hibah Tanpa Akta Rp 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 340 m2/340 m2 di Kabupaten / Kota Cianjur, Hibah Tanpa Akta Rp 150.000.000
Baca Juga: Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS
5. Tanah dan Bangunan Seluas 435 m2/435 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Selatan, Hibah Tanpa Akta,Rp 4.500.000.000
6. Bangunan Seluas 32 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 575.000.000
7. Bangunan Seluas 76 m2 di Australia, Hibah Tanpa Akta Rp 1.500.000.000
8. Bangunan Seluas 32 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 500.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Kabupaten / Kota Surabaya, Hibah Tanpa Akta Rp 10.537.250.000
10. Tanah Seluas 490 m2 Kabupaten / Kota Bogor, Hibah Tanpa Akta Rp 362.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi
-
Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Cek Aturan dan Syaratnya
-
Profil dan Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir, Mendadak Temui Jokowi di Solo
-
5 Rekomendasi Serum Pencerah untuk Rutinas Skincare Malam, Mulai Rp29 Ribuan
-
Biaya Pendidikan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Gedung Musala Roboh Diduga Telan Korban 100 Santri
-
Kisah Cinta Deddy Corbuzier - Sabrina Chairunnisa: Dulu Backstreet Lalu Nikah, Kini Retak?
-
Siapa Orang Tua Sabrina Chairunnisa? Sempat Tak Restui Saat Jalin Cinta dengan Deddy Corbuzier
-
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
-
Resmi Ceraikan Azizah Salsha, Ini Deretan Mantan Pacar Pratama Arhan
-
1 Oktober Apakah Libur? Ketahui Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025