Suara.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda mengaku tak mengetahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menganggarkan Rp22 miliar untuk restorasi rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Ida pun berencana menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Heru Hermawanto selaku dinas yang mengalokasikan penganggarannya.
"Saya belum cek lagi, yang katanya ada di Citata anggarannya. Saya malah belum tahu. Saya malah lupa kalau itu ada dianggarkan di Citata," ujar Ida saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
Ida mengatakan, seharusnya perbaikan rumah yang saat ini jadi hak tinggal Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu sudah pernah dianggarkan pada tahun 2023 dengan nilai Rp2,9 miliar. Ia pun mempertanyakan apa saja yang akan dikerjakan dengan biaya Rp22 miliar itu nantinya.
"Ya tahun lalu Rp2 koma sekian. (Tahun ini) saya baru mau pelajari malahan. Saya belum tanya ke Pak Heru (Kadis Citata) apakah betul ada anggaran segitu atau tidaknya. Kalaupun ada, buat pembangunan apa?" ucap Ida.
Ia pun mengaku tak pernah mengetahui adanya penganggaran restorasi rumah dinas itu saat penyusunan APBD 2024. Apalagi, seharusnya komisi D yang seharusnya menyusun anggaran terkait hal ini.
"Karena saya gak ingat apakah ada anggaran segitu atau tidak untuk 2024 ini. Nanti saya tanya pak Heru (Kadis Citata) dulu," pungkasnya.
Baca Juga: PSI Ingatkan Heru Budi Soal Makelar Tanah Pembayaran Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung
Anggaran Tembus Rp22 Miliar
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana merestorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.
Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Pamer Foto Blusukan, Begini Reaksi AHY ke Heru Budi
Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian, keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).
Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.
Baca Juga:
Khotbah Berbau Penistaan Agama, Orang yang Polisikan Pendeta Gilbert Ternyata Farhat Abbas
"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.
Rencananya pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas ini dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.
"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp22.288.335.510," tulisnya.
Diketahui, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masuk dalam cagar budaya tipe B. Artinya, terdapat sejumlah batasan rehabilitasi bangunan ini.
Di antaranya, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.
Berita Terkait
-
Khoirudin PKS Tak Tertarik Maju di Pilgub Jakarta 2024, Malah Rekomendasikan Politisi Ini
-
PSI Ingatkan Heru Budi Soal Makelar Tanah Pembayaran Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung
-
Heru Budi Pastikan Pembayaran Lahan Normalisasi Ciliwung Tinggal Tunggu Verifikasi BPN
-
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, PKS: Biar Kantornya 24 Jam
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan