Suara.com - Publik dibuat penasaran dengan istilah dissenting opinion yang dikeluarkan 3 hakim dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga sosok hakim itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dari 8 hakim MK yang bertugas selama sidang sengketa Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Meski begitu, putusan MK pada Senin (22/4/2024) menyatakan keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.
Dalam dissenting opinionnya, Saldi Isra mengatakan dalil politisasi bansos yang diajukan Pemohon yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD itu beralasan menurut hukum. Saldi menyoroti pembagian bansos yang lebih masif dalam rentang waktu berdekatan atau berhimpitan dengan pemilu.
"Praktik demikian (penyaluran bansos masif jelang pemilu) merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan elektoral dalam pemilu," ujar Sadi Isra.
Pendapat yang sama juga diutarakan Enny, yang menyatakan terjadi ketidaknetralan pejabat dengan pemberian bansos di beberapa daerah seperti di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ungkap Enny.
Sedangkan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah, lantaran presiden dan aparatur negaranya bersifat tidak netral karena mendukung paslon tertentu.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," kata Arief.
Apa itu dissenting opinion hakim MK?
Dalam istilah awam, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat yang kerap dilontarkan pengadilan tingkat tinggi. Dissenting opinion juga menunjukan adanya satu atau lebih pendapat ketidaksetujuan hakim terhadap putusan persidangan dari mayoritas hakim.
Lantaran adanya perbedaan pendapat, dissenting opinion ini umumnya dicantumkan dalam amar putusan. Tapi sayangnya pendapat berbeda ini tidak akan mengikat atau tidak jadi bagian dari putusan yang dikeluarkan dalam suatu kasus persidangan.
Namun menariknya, dissenting opinion hakim ini bisa digunakan sebagai dasar untuk memacu perubahan undang-undang, jika adanya banyak perbedaan pendapat.
Berita Terkait
-
Tanggapi Putusan Hakim, Anies dan Cak Imin Bakal Gelar Jumpa Pers Usai Gugatannya Ditolak MK
-
Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Minta Digelar PSU di Lumbung Suara Prabowo-Gibran
-
Jejak Hakim Saldi Isra yang Beri Pendapat Berbeda Usai Putusan MK, Terdampar di Jurusan Hukum hingga Raih Megawati Award
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Bakpia Pathok: Kue Legendaris Yogyakarta yang Wajib Dicoba!
-
Liburan Makin Seru: Cek 3 Lokasi Baru Timezone yang Wajib Dikunjungi, Ada Laser Tag Sampai Bowling!
-
7 Rekomendasi Parfum Lokal Kunticore, Wangi Semerbak Bunga yang Tahan Lama
-
Tren Baru Gaya Hidup Urban: Olahraga Santai Penuh Warna, Dorong Kebersamaan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Senyaman Asics Gel Kayano, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Tren Dapur Masa Kini: Kenapa Keluarga Muda Kini Lebih Memilih Alat Masak Digital?
-
Benarkah Jin Dasim Sebabkan Perceraian? Ini Faktanya Menurut Literatur Islam
-
Profil Chef Karen Carlotta Pengganti Chef Renatta di MCI Season 15, Dijuluki Queen of Cake
-
Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai
-
7 Tanda Wedding Organizer Red Flag, Calon Pengantin Harus Waspada