Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai masyarakat Indonesia belum kuat untuk menghadapi pemilu dengan sistem langsung dan terbuka.
Hal itu disampaikan Arief saat membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atas gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.
Baca Juga:
Daftar Pj Gubernur yang Disebut Hakim MK Saldi Isra Tak Netral dalam Pilpres 2024
Arief awalnya menyinggung perubahan sistem pemilu dari yang semula tertutup menjadi terbuka.
"Pasca perubahan sistem pemilu yang semula tidak langsung menjadi langsung di satu sisi sistem pemilu, pilkada langsung telah memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan calon pemimpinnya melalui mekanisme pemilu yang langsung bebas umum dan rahasia," kata Arief di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Namun begitu, Arief mengkritisi mental masyarakat Indonesia yang belum siap dengan sistem pemilu langsung terutama dengan banyaknya gempuran bantuan sosial atau bansos.
"Namun di sisi lain, kultur dan mental dalam kondisi yang belum kuat dalam menghadapi gempuran serangan perlinsos bansos, bantuan langsung tunai, dan semacamnya yang intensif yang melibatkan suprastruktur politik tertinggi yakni pemerintah yang bertindak dan bersikap partisan terhadap paslon tertentu," ucap Arief.
Baca Juga:
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Untuk diketahui, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
Tok! MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Hakim MK Arief Hidayat: Jangan-jangan Demokrasi Kita Mengarah Ke Titik Defisit
-
Heboh Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Imin, Warganet: RIP Demokrasi
-
Daftar Pj Gubernur yang Disebut Hakim MK Saldi Isra Tak Netral dalam Pilpres 2024
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Pemerintahan Jokowi Lakukan Pelanggaran Terstruktur dan Sistematis
-
Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah, Adi Prayitno: Tak Ada Cahaya Bagi Pemohon, Malah Gelap Gulita
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024