Suara.com - Curhatan seorang pria yang membeli sepatu di Jerman baru-baru ini viral di media sosial X. Bagaimana tidak, sepatu yang dibelinya seharga Rp 10 juta terkena bea saat dikirim ke Indonesia hingga mencapai Rp 30 juta.
Kebijakan Bea Cukai itu pun langsung ramai disorot warganet. Berdasarkan penelusuran Suara.com, kata kunci Bea Cukai bahkan masuk daftar trending topic dengan diperbincangkan lebih dari 5 ribu kali hingga Selasa (23/4/2024) sore.
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan?" tanya akun X @/PartaiSocmed yang membagikan ulang keluhan pria tersebut.
"Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" lanjut akun ini.
Bea Cukai sendiri langsung memberikan klarifikasi melalui akun X resminya, @beacukaiRI. Klarifikasi ini juga menyertakan hitung-hitungan versi Bea Cukai mengapa harga sepatu Rp 10 juta itu bisa menjadi Rp 30 juta saat masuk ke Indonesia.
Bea Cukai menjelaskan adanya kesalahan penepatan nilai pabean dalam paket sepatu ini melalui jasa kirim DHL. Pasalnya, pihak DHL sempat memberitahukan bahwa nilai pabean paket sepatu itu senilai lebih dari Rp 500 juta, padahal kenyataannya hanya Rp 8 juta.
"Terima kasih atas atensi yang diberikan. Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,-," jelas akun Bea Cukai.
"Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,-," lanjut Bea Cukai.
Kesalahan itu, kata Bea Cukai, membuat pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi. Tak main-main, sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada pria itu adalah Rp 24 juta, atau hampir 3 kali lipat lebih dari harga sepatu.
Baca Juga: Sepatu Dipajak Rp30 Juta, Pihak Bea Cukai Sebut Ada Sanksi Administrasi Rp25 Juta
Bea Cukai juga menyertakan rincian bea masuk, PPN hingga Pph yang juga cukup mahal. Bea masuk sebesar 30 persen harga sepatu. Kemudian PPN sebesar 11 persen harga sepatu. Kemudian Pph impor sebesar 20 persen harga sepatu.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,-," jelas Bea Cukai.
Namun alih-alih menjadi terang benderang, rincian perhitungan Bea Cukai itu malah ramai dikritik pedas warganet. Bahkan ada yang menyebut perhitungan itu bak zaman Firaun.
"Astaghfirullahaladziiiim ngalah-ngalahin Firaun. Ya Allah jangan ampuni dosa pemimpin kami," komentar warganet.
"Tambahin: semoga dosa rakyat-rakyat Indonesia dilimpahkan kepada para pejabat dan pemimpin yang dzholim," timpal warganet.
"Kemaren denger omongan, katanya bea cukai dan lain-lain lagi digalakkan buat bantu mendanai pembangunan IKN. Bener gak sih?" tanya warganet.
Berita Terkait
-
Sepatu Dipajak Rp30 Juta, Pihak Bea Cukai Sebut Ada Sanksi Administrasi Rp25 Juta
-
Bea Cukai Banjir Kritik Buntut Curhatan Pria Kena Pajak Rp30 Juta Usai Beli Sepatu di Luar Negeri
-
Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
-
Kronologi Pria Beli Sepatu Rp10 Juta tapi Kena Bea Masuk 3 Kali Lipat, Klarifikasi Bea Cukai Panen Cibiran
-
Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa
-
7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian
-
5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian
-
3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat