Suara.com - Rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai banyak sorotan dari publik karena beda keyakinan. Pasangan penyanyi itu akan menikah adat pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali kemudian ijab kabul pada 8 Mei 2024 di Jakarta.
Beberapa yang memberi pendapat soal rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantas bagaimana pendapat mereka soal nikah beda agama? Simak penjelasan berikut ini.
Pendapat UAH
Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), hukum menikah beda agama sudah tercantum jelas dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 221. Di situ disebutkan bahwa muslim yang menikah beda agama dikategorikan sebagai musyrik.
"Jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik. Jadi nggak boleh laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu nggak boleh dan haram hukumnya," kata UAH dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek.
Lebih lanjut dijelaskan oleh UAH, seorang muslim laki-laki yang tetap memaksakan diri untuk menikah dengan wanita non-muslim, maka bisa disebut maksiat.
"Seseorang yang menikah dalam keadaan muslim, sudah tahu dalam keadaan muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al Quran, maka hukumnya maksiat. Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," ungkapnya.
Menurut UAH, pernikahan beda agama juga termasuk golongan zina sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Hal ini adalah hal sensitif dan penting untuk diperhatikan dengan seksama.
Pendapat MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengomentari rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Baca Juga: Lirik Lagu Bermuara Jelang Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengingatkan bahwa dalam Islam, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa jadi tidak sah karena perbedaan agama.
“Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah," ujar Cholil lewat akun X @cholilnafis pada Jumat (3/5/2024).
Cholil mengatakan meski pemerintah melakukan pencatatan pernikahan, hal itu tidak sama dengan mengesahkan akad nikahnya.
"Sedangkan pemerintah hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” ungkap dia.
Cholil lalu mengatakan pernikahan beda agama dianggap sebagai hubungan suami istri yang tidak sah menurut ajaran Islam dan bahkan dianggap perbuatan zina.
“Artinya perkawinan beda agama saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Besok Nikah, Ternyata Rizky Febian Sempat Dibikin Deg-degan oleh Keluarga Mahalini
-
Raffi Ahmad Akan Jadi MC di Pernikahan Rizky Febian Dan Mahalini Tanpa Dibayar?
-
Hitung-hitugan Weton Rizky Febian dan Mahalini Jelang Pernikahan, Apakah Berjodoh?
-
Beli di Eropa, Berlian pada Cincin Nikah Rizky Febian dan Mahalini Hadiah dari Sule
-
Lirik Lagu Bermuara Jelang Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
Terkini
-
5 Rekomendasi Lipstik Transferproof Flawless Terbaik untuk Kondangan
-
Jogging Pakai Sepatu Apa Enaknya? Ini 5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal dengan Sol Empuk
-
5 Rekomendasi Body Serum yang Cepat Mencerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah Dompet Warna Merah Baik Menurut Feng Shui? Jangan Asal Beli, Cek Faktanya di Sini
-
5 Rekomendasi Sepatu Padel Murah dan Berkualitas untuk Gerak Gesit
-
Tren Kecantikan 2026: Kulit Sehat, Regeneratif, dan Minim Downtime Jadi Standar Baru
-
5 Rekomendasi Foundation Awet untuk Kondangan Meski Keringatan
-
5 Rekomendasi Flat Shoes Lokal yang Cocok untuk Kondangan dan Hangout Santai
-
5 Rekomendasi Cushion Mengandung Sunscreen untuk Lindungi Kulit dari Sinar UV
-
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan 2025: Normal dan Caesar Ditanggung Penuh