Suara.com - Rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai banyak sorotan dari publik karena beda keyakinan. Pasangan penyanyi itu akan menikah adat pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali kemudian ijab kabul pada 8 Mei 2024 di Jakarta.
Beberapa yang memberi pendapat soal rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantas bagaimana pendapat mereka soal nikah beda agama? Simak penjelasan berikut ini.
Pendapat UAH
Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH), hukum menikah beda agama sudah tercantum jelas dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 221. Di situ disebutkan bahwa muslim yang menikah beda agama dikategorikan sebagai musyrik.
"Jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik. Jadi nggak boleh laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu nggak boleh dan haram hukumnya," kata UAH dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek.
Lebih lanjut dijelaskan oleh UAH, seorang muslim laki-laki yang tetap memaksakan diri untuk menikah dengan wanita non-muslim, maka bisa disebut maksiat.
"Seseorang yang menikah dalam keadaan muslim, sudah tahu dalam keadaan muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al Quran, maka hukumnya maksiat. Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," ungkapnya.
Menurut UAH, pernikahan beda agama juga termasuk golongan zina sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Hal ini adalah hal sensitif dan penting untuk diperhatikan dengan seksama.
Pendapat MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengomentari rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Baca Juga: Lirik Lagu Bermuara Jelang Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengingatkan bahwa dalam Islam, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa jadi tidak sah karena perbedaan agama.
“Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah," ujar Cholil lewat akun X @cholilnafis pada Jumat (3/5/2024).
Cholil mengatakan meski pemerintah melakukan pencatatan pernikahan, hal itu tidak sama dengan mengesahkan akad nikahnya.
"Sedangkan pemerintah hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” ungkap dia.
Cholil lalu mengatakan pernikahan beda agama dianggap sebagai hubungan suami istri yang tidak sah menurut ajaran Islam dan bahkan dianggap perbuatan zina.
“Artinya perkawinan beda agama saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Besok Nikah, Ternyata Rizky Febian Sempat Dibikin Deg-degan oleh Keluarga Mahalini
-
Raffi Ahmad Akan Jadi MC di Pernikahan Rizky Febian Dan Mahalini Tanpa Dibayar?
-
Hitung-hitugan Weton Rizky Febian dan Mahalini Jelang Pernikahan, Apakah Berjodoh?
-
Beli di Eropa, Berlian pada Cincin Nikah Rizky Febian dan Mahalini Hadiah dari Sule
-
Lirik Lagu Bermuara Jelang Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM