Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada Jumat (10/5/2024) benar-benar bertabur bintang. Salah satunya adalah Ria Ricis yang diketahui baru saja diputus bercerai dari Teuku Ryan.
Sontak kehadirannya ramai diperbincangkan publik. Sebagian memberi tanggapan positif dan memuji Ricis yang tetap tampil cantik serta tegar meski baru bercerai, tetapi ada pula yang mencibirnya lantaran dianggap menyalahi aturan agama.
“Ricis gak iddah kah? Ustadzah Oki kok ga ngajarin ya,” sentil warganet di kolom komentar postingan akun TikTok @sayangpei, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Ya, warganet menyoroti masa iddah atau masa penantian yang memang sudah diatur dalam ajaran agama Islam untuk para janda, baik yang karena suaminya meninggal atau karena perceraian.
Komentar warganet itu pun tampak menjadi wadah perdebatan, termasuk ada yang menyanggah perihal lamanya masa iddah. Memang seperti apa hukum masa iddah di ajaran agama Islam?
Penjelasan Masa Iddah
Dikutip dari kajian Buya Yahya, masa iddah adalah masa penantian untuk seseorang yang pisah dengan suaminya, baik karena kematian maupun perceraian. Masa iddah untuk masing-masing jenis perpisahan ini berbeda.
“Kalau karena kematian, kalau tidak punya kandungan, (masa iddah) 4 bulan 10 hari. Kalau punya kandungan, (masa iddah) sampai anaknya lahir,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun berbeda halnya untuk masa iddah akibat perceraian. Apabila seorang wanita dijatuhi talak alias diceraikan sang suami, maka masa iddahnya adalah sesuai dengan waktu datang bulan.
Baca Juga: Dulunya Susah, Ini Mobil Pertama Mertua Mahalini yang Sederhana, Ketemu Alphard Auto Minder
“Kalau perceraian, maka (masa iddahnya) adalah 3 quru. Tiga quru itu tiga (kali) suci dalam Madzhab Syafii, kalau Madzhab Hanafi tiga (kali) haid,” jelas Buya Yahya.
“Pertama dicerai dalam keadaan suci, kemudian haid, maka dihitung satu suci. Setelah haid, suci, baru dihitung suci kedua. Setelah suci kedua, haid lagi. Haid lagi baru masuk suci ketiga, maka belum boleh menikah lagi. Kecuali sudah masuk haid berikutnya lagi, artinya sudah memenuhi tiga kali haid, baru boleh dinikahkan lagi,” sambungnya.
Dilihat di situs NU Online, menurut jumhur ulama, perceraian akibat khulu’ atau gugatan cerai dari pihak istri juga memiliki masa iddah yang sama seperti penjelasan Buya Yahya. Namun ada pandangan berbeda dari ulama Hanabilah yang berpendapat bahwa masa iddah wanita yang meng-khulu’ suaminya adalah cukup satu kali haid sebab sudah cukup untuk menandakan kosongnya kandungan.
Sementara di video berbeda, Buya Yahya juga menerangkan soal hal-hal yang tidak boleh dilakukan wanita pada masa iddah. Menurutnya ada banyak kesalahan informasi yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat.
“Ada ustaz salah, dicerai nggak boleh keluar katanya,” kata Buya Yahya, merujuk pada larangan wanita yang bercerai dari suaminya tidak diperbolehkan keluar saat masa iddah.
“Dicerai mah boleh. Ditinggal suaminya mati, meninggal, maka dia harus menanti 4 bulan 10 hari, tidak boleh berdandan, tidak boleh keluar. Boleh keluar kalau mendesak, misalnya nggak ada yang belanjakan ke pasar,” sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Desainnya Tak Biasa, Bentuk Cincin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bikin Netizen Jatuh Cinta
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Aaliyah Massaid Tenteng Tas Seharga Puluhan Juta
-
Semua Anak Sambung Sule dan Lina Jubaedah Kumpul di Nikahan Rizky Febian, Bukti Keluarga Sambung Tetap Bisa Akur
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan
-
5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan
-
Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal