Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada Jumat (10/5/2024) benar-benar bertabur bintang. Salah satunya adalah Ria Ricis yang diketahui baru saja diputus bercerai dari Teuku Ryan.
Sontak kehadirannya ramai diperbincangkan publik. Sebagian memberi tanggapan positif dan memuji Ricis yang tetap tampil cantik serta tegar meski baru bercerai, tetapi ada pula yang mencibirnya lantaran dianggap menyalahi aturan agama.
“Ricis gak iddah kah? Ustadzah Oki kok ga ngajarin ya,” sentil warganet di kolom komentar postingan akun TikTok @sayangpei, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Ya, warganet menyoroti masa iddah atau masa penantian yang memang sudah diatur dalam ajaran agama Islam untuk para janda, baik yang karena suaminya meninggal atau karena perceraian.
Komentar warganet itu pun tampak menjadi wadah perdebatan, termasuk ada yang menyanggah perihal lamanya masa iddah. Memang seperti apa hukum masa iddah di ajaran agama Islam?
Penjelasan Masa Iddah
Dikutip dari kajian Buya Yahya, masa iddah adalah masa penantian untuk seseorang yang pisah dengan suaminya, baik karena kematian maupun perceraian. Masa iddah untuk masing-masing jenis perpisahan ini berbeda.
“Kalau karena kematian, kalau tidak punya kandungan, (masa iddah) 4 bulan 10 hari. Kalau punya kandungan, (masa iddah) sampai anaknya lahir,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun berbeda halnya untuk masa iddah akibat perceraian. Apabila seorang wanita dijatuhi talak alias diceraikan sang suami, maka masa iddahnya adalah sesuai dengan waktu datang bulan.
Baca Juga: Dulunya Susah, Ini Mobil Pertama Mertua Mahalini yang Sederhana, Ketemu Alphard Auto Minder
“Kalau perceraian, maka (masa iddahnya) adalah 3 quru. Tiga quru itu tiga (kali) suci dalam Madzhab Syafii, kalau Madzhab Hanafi tiga (kali) haid,” jelas Buya Yahya.
“Pertama dicerai dalam keadaan suci, kemudian haid, maka dihitung satu suci. Setelah haid, suci, baru dihitung suci kedua. Setelah suci kedua, haid lagi. Haid lagi baru masuk suci ketiga, maka belum boleh menikah lagi. Kecuali sudah masuk haid berikutnya lagi, artinya sudah memenuhi tiga kali haid, baru boleh dinikahkan lagi,” sambungnya.
Dilihat di situs NU Online, menurut jumhur ulama, perceraian akibat khulu’ atau gugatan cerai dari pihak istri juga memiliki masa iddah yang sama seperti penjelasan Buya Yahya. Namun ada pandangan berbeda dari ulama Hanabilah yang berpendapat bahwa masa iddah wanita yang meng-khulu’ suaminya adalah cukup satu kali haid sebab sudah cukup untuk menandakan kosongnya kandungan.
Sementara di video berbeda, Buya Yahya juga menerangkan soal hal-hal yang tidak boleh dilakukan wanita pada masa iddah. Menurutnya ada banyak kesalahan informasi yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat.
“Ada ustaz salah, dicerai nggak boleh keluar katanya,” kata Buya Yahya, merujuk pada larangan wanita yang bercerai dari suaminya tidak diperbolehkan keluar saat masa iddah.
“Dicerai mah boleh. Ditinggal suaminya mati, meninggal, maka dia harus menanti 4 bulan 10 hari, tidak boleh berdandan, tidak boleh keluar. Boleh keluar kalau mendesak, misalnya nggak ada yang belanjakan ke pasar,” sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Desainnya Tak Biasa, Bentuk Cincin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bikin Netizen Jatuh Cinta
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Aaliyah Massaid Tenteng Tas Seharga Puluhan Juta
-
Semua Anak Sambung Sule dan Lina Jubaedah Kumpul di Nikahan Rizky Febian, Bukti Keluarga Sambung Tetap Bisa Akur
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar
-
Cek Harga Tiket Bus Rosalia Indah Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesannya
-
Apa Kepanjangan Kata Ketupat? Kuliner Khas Lebaran yang Sarat Makna
-
Cek Harga Tiket Bus Sinar Jaya Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesan Online
-
5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
-
Promo Terbaru Baju Lebaran di Matahari, Diskon hingga 70% Hemat Jutaan Rupiah
-
Link dan Cara Daftar Antrean KJP Online Maret 2026, Ambil Sembako Murah Tanpa Berdesakan
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan