Suara.com - Jaminan kesehatan untuk masyarakat resmi mengalami perubahan. Dalam sebuah peraturan yang baru saja ditandatangani presiden, mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS), menjadi pengganti BPJS Kesehatan. Lantas, apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
Presiden Joko Widodo pada Rabu 8 Mei 2024 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Peraturan itu menyebutkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hal itu tertera dalam Pasal 103 B ayat 1 Beleid, menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Pasal tersebut berbunyi, "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
- Baca juga: Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS
- Baca juga: Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?
Berdasarkan pasal tersebut maka apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
KRIS adalah kependekan dari kelas rawat inap standar yang diwajibkan pemerintah kepada setiap rumah sakit bekerjasama dengan BPJS untuk meningkatkan layanan perawatan rawat inap. Fasilitas kelas rawat inap berdasarkan aturan KRIS tersebut di atas harus memenuhi standar sebagai berikut:
1. Bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas yang tinggi.
2. Harus memiliki ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan memenuhi kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
5. Disediakan nakas di setiap tempat tidur
6. Suhu ruangan dapat dipertahankan di antara 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang perawatan maksimal empat tempat tidur dengan jarak tepi antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai dengan rel ditanam menempel pada plafon atau menggantung.
10. Terdapat kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.
Berita Terkait
-
Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025
-
Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?
-
Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus
-
Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!