Suara.com - Kebanyakan orang pasti bertanya-tanya kapan pendaftaran program KIP di buka, serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Mengenai hal tersebut, di sini terdapat ulasan lengkapnya. Jadi, simak sampai akhir, ya!
Ada beberapa persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Karena ketentuan ini tidak hanya mencakup data, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Jadwal pendaftaran untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka kembali. Para calon mahasiswa dapat mengajukan pendaftaran mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 hanya dilakukan melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Syarat Mendaftar Akun KIP Kuliah 2024
Berikut rincian syarat mendaftar KIP Kuliah 2024 untuk membuat akun yang harus disiapkan oleh para siswa.
Persyaratan untuk registrasi akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang sah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Calon penerima juga wajib memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil memverifikasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
1. Bagi Pelajar lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang tamat tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
2. Dapat Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.
3. Penerima bantuan memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdaftar pada Dapodik dan SiPintar.
5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Link Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026, Jadwal dan Cara Unduh di SIMPKB
-
Jumanji: Open World Rilis Trailer Perdana, Dwayne Johnson Cs Kembali
-
5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel
-
Today History 29 Juli: Hari Harimau Internasional hingga Serangan Udara Pertama AURI
-
Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas
-
The Richest Man in Babylon: Pelajaran Finansial Klasik yang Masih Relevan hingga Kini
-
Anti Geser! 5 Hybrid Sunscreen Ringan yang Cocok Dipakai di Bawah Makeup
-
Mantan Terpidana Korupsi Jadi Kandidat Gubernur BI, Siapa Sosoknya?
-
Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota