Suara.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 telah dibuka sejak 3 Agustus lalu. Dalam persyaratannya, pendaftar diwajibkan untuk menyertakan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia Beasiswa Unggulan ini?
Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia
Perlu diketahui, Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia yang dibutuhkan wajib diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui UKBI atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia. UKBI sendiri adalah alat uji yang digunakan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
Tes ini akan menguji kemampuan peserta dalam lima bagian, yaitu Bagian I (Mendengarkan), Bagian II (Merespons Kaidah), dan Bagian III (Membaca) dalam bentuk soal pilihan ganda serta Bagian IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulisan dan Bagian V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan.
Selain itu, mengikuti UKBI dapat memberikan keuntungan lebih bagi para pelajar dan mahasiswa. Selain menjadi persyaratan untuk beasiswa, sertifikat UKBI juga dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan bahasa Indonesia secara formal.
Hal ini juga dapat menjadi nilai tambah dalam dunia kerja, di mana kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sangat dihargai, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan komunikasi yang efektif dan efisien.
Cara Mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia
Untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Indonesia, Anda harus mengikuti tes UKBI. Berdasarkan situs resminya, pendaftaran UKBI dibuka setiap saat melalui menu Pendaftaran pada laman ukbi.kemdikbud.go.id.
Tes UKBI dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut:
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat Umum: Rp300.000,00
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya Pendidikan
2. Mahasiswa: Rp100.000,00
3. Pelajar: Rp 0
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
2. Mahasiswa: Rp500.000,00
3. Pelajar: Rp250.000,00
Setelah sertifikat kecakapan bahasa Indonesia dikeluarkan, sertifikat ini berlaku selama dua tahun. Seseorang dapat menguji ulang kemampuannya melalui UKBI 15 hari setelah tes pertama dan seterusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
Jadwal KRL Solo-Jogja 24 hingga 29 Maret 2026 Seusai Lebaran
-
Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam
-
Mana yang Benar, Pakai Primer Dulu atau Sunscreen Dulu?
-
Apakah Sunscreen Bisa Dipakai di Malam Hari? Ini Penjelasannya
-
Bank BCA Kapan Buka Setelah Lebaran 2026? Ini Tanggal Mulai Operasional Normal