Suara.com - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan kepada para pekerja menuai kontroversi. Bagaimana tidak, gaji pegawai akan dipotong 3 persen per bulan untuk membayar iuran Tapera.
Skema iuran Tapera ini akan dibebankan kepada ASN, pekerja swasta dan pekerja mandiri. Khusus pekerja swasta, perusahaan wajib membayarkan iuran pegawai sebesar 0,5 persen untuk Tapera. Sedangkan pegawai wajib membayar 2,5 persen yang akan dipotong dari gaji. Sementara itu untuk pekerja mandiri, iuran Tapera sebesar 3 persen wajib ditanggung sendiri secara penuh.
Sontak, kewajiban membayar iuran ini langsung diprotes masyarakat karena dinilai memberatkan. Terlebih, banyak pekerja yang sudah dibebankan dengan 3 jenis iuran, seperti pajak penghasilan (Pph), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun iuran Tapera yang dibayarkan akan disesuaikan dengan gaji pekerja per bulan, serta disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) tempat mereka dipekerjakan.
Lagi-lagi hal ini menjadi persoalan. Sebagai contoh, iuran Tapera karyawan di DKI Jakarta akan berbeda dengan iuran pekerja dengan UMR Jogja.
Lalu, bagaimana perbedaan iuran Tapera bagi pekerja di Jogja maupun Jakarta? Simak inilah penjelasannya.
Perhitungan Iuran Tapera UMR Jogja
Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), atau kini sudah berganti nama menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP di setiap provinsi pun berbeda-beda. Untuk UMP Provinsi DI Yogyakarta sendiri, telah terjadi kenaikan sebesar 7,27% dari UMP sebelumnya. Meski naik, nyatanya hal itu tidak membuat provinsi Yogyakarta masuk dalam top 10 UMP tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
Jogja sendiri masih masuk dalam 3 provinsi dengan UMP terendah di Indonesia. UMP Jogja naik dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897. Namun kenaikan ini tetap mendapat banyak protes lantaran tidak sepadan dengan kebutuhan masyarakat Jogja yang semakin tinggi.
Implementasi iuran Tapera ini membuat setiap pekerja di provinsi Indonesia mulai melakukan perhitungan, khususnya terkait berapa penghasilan bersih mereka jika sudah dipotong dengan iuran.
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji setara UMP Jogja, yaitu Rp2,12 juta. Maka iuran yang harus dipotong dari gaji per bulannya adalah sebesar Rp53.125, atau setara dengan 2,5% dari gaji yang diterima.
Sedangkan untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja, wajib membayarkan iuran sebesar Rp10.625 per bulan. Jika ditotal, maka penghasilan bersih pekerja dengan gaji UMR Jogja setelah dipotong iuran Tapera adalah sebesar Rp2,01 juta per bulan.
Perhitungan Iuran Tapera UMR Jakarta
Sementara itu, UMP provinsi DKI Jakarta juga mengalami kenaikan sebesar 3,3%, dari yang semula Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381 pada tahun 2024 ini.
Berita Terkait
-
Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
-
Hitung-hitungan Iuran Tapera: Nabung 100 Tahun Baru dapat Rumah Rp300 Jutaan, Khusus Pegawai Bergaji Rp10 Juta
-
Awal Mula Ide Tapera: Mati-matian Digagalkan Boediono, Kini Diloloskan Jokowi di Akhir Masa Jabatan
-
Ramai Soal Tapera yang Potong Gaji Pekerja, Ternyata Pernah Ditahan Wapres Boediono Agar Tak Lolos Jadi UU
-
Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA
-
Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!
-
Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis
-
Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk
-
Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia