Suara.com - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan kepada para pekerja menuai kontroversi. Bagaimana tidak, gaji pegawai akan dipotong 3 persen per bulan untuk membayar iuran Tapera.
Skema iuran Tapera ini akan dibebankan kepada ASN, pekerja swasta dan pekerja mandiri. Khusus pekerja swasta, perusahaan wajib membayarkan iuran pegawai sebesar 0,5 persen untuk Tapera. Sedangkan pegawai wajib membayar 2,5 persen yang akan dipotong dari gaji. Sementara itu untuk pekerja mandiri, iuran Tapera sebesar 3 persen wajib ditanggung sendiri secara penuh.
Sontak, kewajiban membayar iuran ini langsung diprotes masyarakat karena dinilai memberatkan. Terlebih, banyak pekerja yang sudah dibebankan dengan 3 jenis iuran, seperti pajak penghasilan (Pph), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun iuran Tapera yang dibayarkan akan disesuaikan dengan gaji pekerja per bulan, serta disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) tempat mereka dipekerjakan.
Lagi-lagi hal ini menjadi persoalan. Sebagai contoh, iuran Tapera karyawan di DKI Jakarta akan berbeda dengan iuran pekerja dengan UMR Jogja.
Lalu, bagaimana perbedaan iuran Tapera bagi pekerja di Jogja maupun Jakarta? Simak inilah penjelasannya.
Perhitungan Iuran Tapera UMR Jogja
Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), atau kini sudah berganti nama menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP di setiap provinsi pun berbeda-beda. Untuk UMP Provinsi DI Yogyakarta sendiri, telah terjadi kenaikan sebesar 7,27% dari UMP sebelumnya. Meski naik, nyatanya hal itu tidak membuat provinsi Yogyakarta masuk dalam top 10 UMP tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
Jogja sendiri masih masuk dalam 3 provinsi dengan UMP terendah di Indonesia. UMP Jogja naik dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897. Namun kenaikan ini tetap mendapat banyak protes lantaran tidak sepadan dengan kebutuhan masyarakat Jogja yang semakin tinggi.
Implementasi iuran Tapera ini membuat setiap pekerja di provinsi Indonesia mulai melakukan perhitungan, khususnya terkait berapa penghasilan bersih mereka jika sudah dipotong dengan iuran.
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji setara UMP Jogja, yaitu Rp2,12 juta. Maka iuran yang harus dipotong dari gaji per bulannya adalah sebesar Rp53.125, atau setara dengan 2,5% dari gaji yang diterima.
Sedangkan untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja, wajib membayarkan iuran sebesar Rp10.625 per bulan. Jika ditotal, maka penghasilan bersih pekerja dengan gaji UMR Jogja setelah dipotong iuran Tapera adalah sebesar Rp2,01 juta per bulan.
Perhitungan Iuran Tapera UMR Jakarta
Sementara itu, UMP provinsi DKI Jakarta juga mengalami kenaikan sebesar 3,3%, dari yang semula Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381 pada tahun 2024 ini.
Berita Terkait
-
Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
-
Hitung-hitungan Iuran Tapera: Nabung 100 Tahun Baru dapat Rumah Rp300 Jutaan, Khusus Pegawai Bergaji Rp10 Juta
-
Awal Mula Ide Tapera: Mati-matian Digagalkan Boediono, Kini Diloloskan Jokowi di Akhir Masa Jabatan
-
Ramai Soal Tapera yang Potong Gaji Pekerja, Ternyata Pernah Ditahan Wapres Boediono Agar Tak Lolos Jadi UU
-
Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet