Suara.com - Untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat, pemerintah memperkenalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak melalui skema tabungan yang dikelola secara nasional. Apakah Tapera wajib?
Pemerintah berencana untuk memungut iuran wajib dari pekerja untuk mendukung program Tapera, di mana iuran ini akan dipotong langsung dari gaji pekerja di seluruh Indonesia. Ketentuan mengenai iuran Tapera ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat serta diperkuat dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam peraturan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa peserta Tapera, yang terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri, akan dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang mereka terima.
Apakah Tapera wajib? Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini!
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyediakan solusi pembiayaan perumahan bagi pekerja. Program ini bertujuan memudahkan dan menjadikan akses ke perumahan lebih terjangkau.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat. Diketahui, peraturan ini merinci mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan Tapera.
Lalu empat tahun kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2024, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020, dengan tujuan menyempurnakan aturan yang ada. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja di perusahaan maupun secara mandiri, bisa ikut serta dalam program ini secara adil.
Sejak tahun 2016 lalu, sebetulnya pemerintah sudah merencanakan Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam undang-undang ini, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan dana oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Dana yang disimpan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir. Hal ini memastikan bahwa tujuan utama Tapera adalah membantu peserta memiliki tempat tinggal yang layak.
Secara umum, Tapera ini dapat digambarkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Melalui program Tapera, pemerintah berharap bisa memberikan solusi jangka panjang untuk masalah perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.
Apa Manfaat Tapera?
BP Tapera didirikan untuk menggantikan serta memperluas cakupan pembiayaan perumahan yang sebelumnya hanya tersedia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dengan kehadiran BP Tapera, pembiayaan perumahan kini mencakup lebih banyak pekerja, bukan hanya PNS.
Program Tapera memberikan manfaat signifikan, terutama dengan menyediakan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak. Selain itu, program ini mendukung pembangunan rumah pertama dan renovasi rumah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup para peserta. Dengan BP Tapera yang mengelola dana secara profesional, diharapkan pembiayaan perumahan menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga tujuan utama program ini, yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, dapat tercapai.
Jadwal Pemberlakuan Tapera
Pasal 68 PP mengharuskan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 mulai berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.
Menurut Pasal 14, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, simpanan dibayarkan oleh pekerja mandiri atau freelancer itu sendiri.
Besaran Potongan Tapera
Jumlah simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu bagi peserta pekerja mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement