Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
"Jelas ada pengaruhnya. Pendapatan yang siap dibelanjakan akan turun. Meskipun uang itu bisa diakses nanti, konsumsi mereka saat ini pasti akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, daya beli masyarakat mungkin akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.
Jika daya beli masyarakat menengah melambat, bukan tidak mungkin perputaran ekonomi dalam negeri terganggu.
Ia berharap agar Tabungan Perumahan Rakyat dikelola dengan baik sehingga dapat mendorong perekonomian nasional.
"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa adalah hal yang wajar jika masyarakat melakukan perhitungan terkait potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menetapkan besaran iuran bagi peserta pekerja Tapera, baik dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada ayat 2, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja, seperti yang dijelaskan dalam ayat 1, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4b, yaitu pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berita Terkait
-
Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
-
Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Tapera
-
Cara Hitung Iuran Tapera Sesuai Gaji, Segini Buat Pegawai UMR Jogja dan UMR Jakarta
-
Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
-
Hitung-hitungan Iuran Tapera: Nabung 100 Tahun Baru dapat Rumah Rp300 Jutaan, Khusus Pegawai Bergaji Rp10 Juta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
Terkini
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula