Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
"Jelas ada pengaruhnya. Pendapatan yang siap dibelanjakan akan turun. Meskipun uang itu bisa diakses nanti, konsumsi mereka saat ini pasti akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, daya beli masyarakat mungkin akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.
Jika daya beli masyarakat menengah melambat, bukan tidak mungkin perputaran ekonomi dalam negeri terganggu.
Ia berharap agar Tabungan Perumahan Rakyat dikelola dengan baik sehingga dapat mendorong perekonomian nasional.
"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa adalah hal yang wajar jika masyarakat melakukan perhitungan terkait potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menetapkan besaran iuran bagi peserta pekerja Tapera, baik dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada ayat 2, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja, seperti yang dijelaskan dalam ayat 1, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4b, yaitu pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berita Terkait
-
Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
-
Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Tapera
-
Cara Hitung Iuran Tapera Sesuai Gaji, Segini Buat Pegawai UMR Jogja dan UMR Jakarta
-
Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
-
Hitung-hitungan Iuran Tapera: Nabung 100 Tahun Baru dapat Rumah Rp300 Jutaan, Khusus Pegawai Bergaji Rp10 Juta
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra