Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
"Jelas ada pengaruhnya. Pendapatan yang siap dibelanjakan akan turun. Meskipun uang itu bisa diakses nanti, konsumsi mereka saat ini pasti akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, daya beli masyarakat mungkin akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.
Jika daya beli masyarakat menengah melambat, bukan tidak mungkin perputaran ekonomi dalam negeri terganggu.
Ia berharap agar Tabungan Perumahan Rakyat dikelola dengan baik sehingga dapat mendorong perekonomian nasional.
"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa adalah hal yang wajar jika masyarakat melakukan perhitungan terkait potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menetapkan besaran iuran bagi peserta pekerja Tapera, baik dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada ayat 2, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja, seperti yang dijelaskan dalam ayat 1, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4b, yaitu pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berita Terkait
-
Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
-
Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Tapera
-
Cara Hitung Iuran Tapera Sesuai Gaji, Segini Buat Pegawai UMR Jogja dan UMR Jakarta
-
Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
-
Hitung-hitungan Iuran Tapera: Nabung 100 Tahun Baru dapat Rumah Rp300 Jutaan, Khusus Pegawai Bergaji Rp10 Juta
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi