Suara.com - Belakangan ini, film berjudul Vina Sebelum 7 Hari berhasil menyita perhatian publik. Ini adalah sebuah film horor Indonesia tahun 2024 yang disutradarai oleh Anggy Umbara berdasarkan kisah nyata pembunuhan Vina dan Eki. Film produksi Dee Company dan Umbara Brothers Film ini dibintangi oleh Nayla D Purnama, Lydia Kandou, Gisellma Firmansyah, dan masih banyak lagi artis lainnya. Film horor ini tayang perdana di bioskop Indonesia pada 8 Mei 2024 lalu.
Hingga saat ini, film yang diproduksi Dee Company itu masih tayang di bioskop dan telah meraih jumlah penonton lebih dari 5,5 juta serta menempati urutan ke-7 sebagai film Indonesia terlaris sepanjang masa. Setelah film itu mencetak kesuksesan, Dheeraj Kalwani selaku produser diketahui akan memberikan bonus kepada keluarga almarhum Vina, karena ingin berbagi kebahagiaan.
Kira-kira, seperti apa profil produser Film Vina Sebelum 7 Hari? Simak informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Profil Produser Film Vina Sebelum 7 Hari
Film berjudul Vina Sebelum 7 Hari ini memang viral, tak heran jika pendapatan yang diperoleh dari penayangan film ini sangat fantastis. Sebagai produser, Dheeraj Kalwani juga sempat mengunggah informasi mengenai hal ini ke Instagram story. Ia menyampaikan bahwa dengan jumlah penonton menyentuh angka 5 juta, maka mengantarkan film Vina Sebelum 7 Hari masuk dalam jajaran top 10 film Indonesia terlaris sepanjang masa.
Lantas, netizen ramai mendesak agar keluarga Vina meminta royalti dari penayangan film Vina tersebut. Tak terkecuali artis sensasional Nikita Mirzani juga sempat ikut bersuara meminta agar pihak PH memberikan royalti Rp 15 miliar untuk keluarga Vina.
Menanggapi ramainya desakan dari publik terkait keuntungan dari film tersebut, Dheeraj Kalwani selaku produser akhirnya buka suara. Dheeraj Kalwani menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta izin kepada keluarga korban untuk terlibat dibalik proses syuting. Sehingga, Dheeraj Kalwani tentunya juga akan memberikan bonus royalti dari keuntungan film Vina.
Dilaporkan ke Bareskim
Di sisi lain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) justru melaporkan produser film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024). Pelaporan tersebut dibuat karena mereka menilai film tersebut dinilai membuat gaduh masyarakat serta asumsi liar terhadap penanganan oleh pihak kepolisian.
Namun dalam laporannya tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses konsultasi dengan penyidik untuk menentukan delik pidana dalam film tersebut. Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Perfilman telah mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat, di mana sanksi itu yakni penarikan film dari peredaran. Selain itu, film ini juga dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
Kendati begitu, Bareskrim tidak lantas segera memproses pelaporan itu. Kepada ALMI, Bareskrim meminta mereka agar mengadukan dulu film Vina Sebelum 7 Hari itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?
-
Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah
-
Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami
-
Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari
-
Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan
-
Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
-
Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya