Suara.com - Belakangan ini, film berjudul Vina Sebelum 7 Hari berhasil menyita perhatian publik. Ini adalah sebuah film horor Indonesia tahun 2024 yang disutradarai oleh Anggy Umbara berdasarkan kisah nyata pembunuhan Vina dan Eki. Film produksi Dee Company dan Umbara Brothers Film ini dibintangi oleh Nayla D Purnama, Lydia Kandou, Gisellma Firmansyah, dan masih banyak lagi artis lainnya. Film horor ini tayang perdana di bioskop Indonesia pada 8 Mei 2024 lalu.
Hingga saat ini, film yang diproduksi Dee Company itu masih tayang di bioskop dan telah meraih jumlah penonton lebih dari 5,5 juta serta menempati urutan ke-7 sebagai film Indonesia terlaris sepanjang masa. Setelah film itu mencetak kesuksesan, Dheeraj Kalwani selaku produser diketahui akan memberikan bonus kepada keluarga almarhum Vina, karena ingin berbagi kebahagiaan.
Kira-kira, seperti apa profil produser Film Vina Sebelum 7 Hari? Simak informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Profil Produser Film Vina Sebelum 7 Hari
Film berjudul Vina Sebelum 7 Hari ini memang viral, tak heran jika pendapatan yang diperoleh dari penayangan film ini sangat fantastis. Sebagai produser, Dheeraj Kalwani juga sempat mengunggah informasi mengenai hal ini ke Instagram story. Ia menyampaikan bahwa dengan jumlah penonton menyentuh angka 5 juta, maka mengantarkan film Vina Sebelum 7 Hari masuk dalam jajaran top 10 film Indonesia terlaris sepanjang masa.
Lantas, netizen ramai mendesak agar keluarga Vina meminta royalti dari penayangan film Vina tersebut. Tak terkecuali artis sensasional Nikita Mirzani juga sempat ikut bersuara meminta agar pihak PH memberikan royalti Rp 15 miliar untuk keluarga Vina.
Menanggapi ramainya desakan dari publik terkait keuntungan dari film tersebut, Dheeraj Kalwani selaku produser akhirnya buka suara. Dheeraj Kalwani menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta izin kepada keluarga korban untuk terlibat dibalik proses syuting. Sehingga, Dheeraj Kalwani tentunya juga akan memberikan bonus royalti dari keuntungan film Vina.
Dilaporkan ke Bareskim
Di sisi lain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) justru melaporkan produser film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024). Pelaporan tersebut dibuat karena mereka menilai film tersebut dinilai membuat gaduh masyarakat serta asumsi liar terhadap penanganan oleh pihak kepolisian.
Namun dalam laporannya tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses konsultasi dengan penyidik untuk menentukan delik pidana dalam film tersebut. Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Perfilman telah mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat, di mana sanksi itu yakni penarikan film dari peredaran. Selain itu, film ini juga dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
Kendati begitu, Bareskrim tidak lantas segera memproses pelaporan itu. Kepada ALMI, Bareskrim meminta mereka agar mengadukan dulu film Vina Sebelum 7 Hari itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai
-
Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata
-
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Bisakah Manusia Bertahan Hidup dari Hantavirus? Ini Gejala Fatalnya
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Full Hitam untuk Sekolah: Awet, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
-
5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri