- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal.
- Banyak umat ingin menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga yang wafat, namun masih ada perbedaan pandangan ulama.
- Memahami hukum kurban penting agar ibadah dijalankan dengan benar dan tenang.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan sebaik mungkin.
Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya terkait boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Topik ini kerap menjadi perbincangan karena berkaitan dengan niat dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban.
Tak sedikit yang ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua atau keluarga yang telah wafat.
Dalam praktiknya, pemahaman mengenai hukum kurban untuk orang meninggal memang memiliki beberapa pandangan di kalangan ulama.
Hal ini membuat sebagian masyarakat masih merasa ragu dalam menjalankannya.
Padahal, mengetahui dasar hukum dan penjelasan yang tepat dapat membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan lebih tenang.
Terlebih, ibadah kurban memiliki nilai spiritual yang tinggi dan penuh makna.
Lantas, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan bagaimana hukumnya menurut Islam?
Baca Juga: Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dalam Islam, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal memiliki beberapa pandangan ulama.
Sebagian ulama membolehkan jika niatnya disertakan bersama kurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup.
Menurut penjelasan BAZNAS, kurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan apabila sudah ada wasiat dari almarhum semasa hidupnya.
Selain itu, kurban juga tetap sah jika dilakukan sebagai bentuk sedekah atas nama orang yang sudah meninggal.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk orang yang masih hidup terlebih dahulu.
Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi yang masih memiliki kewajiban di dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak