- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal.
- Banyak umat ingin menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga yang wafat, namun masih ada perbedaan pandangan ulama.
- Memahami hukum kurban penting agar ibadah dijalankan dengan benar dan tenang.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan sebaik mungkin.
Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya terkait boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Topik ini kerap menjadi perbincangan karena berkaitan dengan niat dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban.
Tak sedikit yang ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua atau keluarga yang telah wafat.
Dalam praktiknya, pemahaman mengenai hukum kurban untuk orang meninggal memang memiliki beberapa pandangan di kalangan ulama.
Hal ini membuat sebagian masyarakat masih merasa ragu dalam menjalankannya.
Padahal, mengetahui dasar hukum dan penjelasan yang tepat dapat membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan lebih tenang.
Terlebih, ibadah kurban memiliki nilai spiritual yang tinggi dan penuh makna.
Lantas, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan bagaimana hukumnya menurut Islam?
Baca Juga: Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dalam Islam, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal memiliki beberapa pandangan ulama.
Sebagian ulama membolehkan jika niatnya disertakan bersama kurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup.
Menurut penjelasan BAZNAS, kurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan apabila sudah ada wasiat dari almarhum semasa hidupnya.
Selain itu, kurban juga tetap sah jika dilakukan sebagai bentuk sedekah atas nama orang yang sudah meninggal.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk orang yang masih hidup terlebih dahulu.
Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi yang masih memiliki kewajiban di dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart
-
Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang
-
Juvelook Jadi Tren Perawatan Wajah Natural, Keahlian Certified Injector Jadi Penentu Hasil
-
Ramalan 5 Zodiak Paling Hoki pada 7 Mei 2026, Horoskop Terbaik Hari Ini!
-
5 Parfum Lokal Aroma Leci yang Manis dan Lembut Mulai Rp20 Ribuan
-
Sepeda United untuk Dewasa Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Termurah Sesuai Tipe
-
Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang? Ini Anjuran Ulama Jika Ingin Patungan
-
Terpopuler: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Top 5 Moisturizer yang Mencerahkan Wajah
-
5 Pasangan Shio yang Punya Kecocokan: Diam-diam Serasi dan Saling Melengkapi