Suara.com - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana tengah menjadi sorotan usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan batas usia kepala daerah yang tak harus berusia 30 tahun.
Ahmad Ridha Sabana adalah sosok pemohon gugatan yang kini tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan itu akhirnya diresmikan pada Rabu (29/5/2024).
Terkabulnya permohonan Ahmad Ridha Sabana dinilai bakal memuluskan jalan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia untuk ikut Pilkada.
Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju di Pilkada DKI Jakarta sebagai cawagub dari Budisatrio Djiwandono, keponakan Prabowo Subianto. Untuk diketahui. Usia Kaesang hingga pelaksanaan Pilkada November mendatang masih 29, sementara syarat usia kepala daerah adalah 30 tahun.
Keputusan MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah itu membuat Ahmad Ridha Sabana jadi sorotan. Seperti apakah sosoknya? Berikut ulasannya.
Profil Ahmad Ridha Sabana
Haji Ahmad Ridha Sabana adalah seorang pengusaha dan politikus yang lahir pada 22 Januari 1972.
Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Garuda, ia Ahmad Ridha Sabana pernah aktifi di Komite Nasional Pemuda Indonesia pada tahun 2011 hingga 2014.
Pada tahun 2014 ia menjabat sebagai Presiden Direktur jaringan televisi komersial milik putri Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana, yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Baca Juga: Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan
Ahmad Ridha Sabana menjadi sosok yang setia berada di pihak Siti Hardiyanti Rukmana saat kepemilikan jaringan media tersebut berhadapan hukum melawan Hary Tanoesoedibjo. Pada ujungnya, Ahmad Ridha menyatakan bahwa ia bukan lagi Dirut TPI sejak tahun 2018.
Masih di tahun 2014, Ahmad Ridha Sabana pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta. Ia maju di bawah naungan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Di tahun 2015 ia kemudian mendirikan Partai Garuda dan menjabat sebagai ketuanya.
Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah termasuk calon gubernur dan wakil gubernur meski baru berusia 30 tahun saat pelantikan.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Berita Terkait
-
Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan
-
Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
-
Beda Kekayaan Budi Djiwandono dan Kaesang: Digadang-gadang Maju Pilgub DKI sampai Diendorse Raffi Ahmad
-
MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini
-
Harta Kekayaan Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo Diisukan Maju Pilkada Jakarta Bareng Kaesang Pangarep
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Biodata dan Profil Syifa Hadju yang Rilis Foto Prewedding sama El Rumi
-
5 Topik Obrolan Seru Saat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Usai Ditanya "Kapan Nikah?"
-
5 Rekomendasi Menu Lebaran yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
-
5 Tempat Makan Kids Friendly Dekat Exit Tol Semarang, Dilengkapi Playground hingga Mini Zoo
-
Berapa Rakaat Salat Idulfitri? Ini Tata Cara, Niat, dan Jumlah Takbir
-
Hukum Takbiran di Malam Idulfitri, Kapan Waktu Baik Memulainya?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori-pori
-
5 Rest Area Tol Trans Jawa dengan Fasilitas Unggulan, Ada yang Mirip Mall hingga Punya Hotel
-
CFG Gelar Mudik Gratis, 225 Peserta Pulang Kampung Lewat #MAUDIKBersama
-
Berburu Kebutuhan Lebaran di Mal, Bazaar Ramadan hingga Promo Belanja Jadi Daya Tarik di Sini