Suara.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Sesuai dengan baleid itu, seorang ibu hamil diberi hak untuk memperoleh cuti melahirkan sampai dengan 6 bulan. Selengkapnya, berikut syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru.
Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 selama masa persidangan V tahun sidang periode 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Hak cuti ibu melahirkan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
• a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Itu artinya, ibu pekerja bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan. Dalam peraturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja memperoleh cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi usai melahirkan).
Meski begitu, ada kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin dapat memperoleh cuti selama enam bulan. Disebutkan dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin secara otomatis mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan, akan terapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan lagi.
Syarat Ibu Hamil Cuti Melahirkan 6 Bulan Menurut UU KIA Terbaru
Kondisi dan persyaratan khusus ini diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi:
Kondisi khusus bagi ibu yang bisa mendapat cuti 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
• Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
Gaji Bagi Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan
Bagi ibu pekerja yang cuti melahirkan tetap mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan sebesar 75% upah untuk bulan kelima serta keenam. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3).
Nah, demikianlah syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Parfum Lokal Aroma Leci yang Manis dan Lembut Mulai Rp20 Ribuan
-
Sepeda United untuk Dewasa Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Termurah Sesuai Tipe
-
Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang? Ini Anjuran Ulama Jika Ingin Patungan
-
Terpopuler: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Top 5 Moisturizer yang Mencerahkan Wajah
-
5 Pasangan Shio yang Punya Kecocokan: Diam-diam Serasi dan Saling Melengkapi
-
Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya
-
Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok