Suara.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Sesuai dengan baleid itu, seorang ibu hamil diberi hak untuk memperoleh cuti melahirkan sampai dengan 6 bulan. Selengkapnya, berikut syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru.
Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 selama masa persidangan V tahun sidang periode 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Hak cuti ibu melahirkan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
• a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Itu artinya, ibu pekerja bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan. Dalam peraturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja memperoleh cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi usai melahirkan).
Meski begitu, ada kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin dapat memperoleh cuti selama enam bulan. Disebutkan dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin secara otomatis mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan, akan terapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan lagi.
Syarat Ibu Hamil Cuti Melahirkan 6 Bulan Menurut UU KIA Terbaru
Kondisi dan persyaratan khusus ini diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi:
Kondisi khusus bagi ibu yang bisa mendapat cuti 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
• Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
Gaji Bagi Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan
Bagi ibu pekerja yang cuti melahirkan tetap mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan sebesar 75% upah untuk bulan kelima serta keenam. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3).
Nah, demikianlah syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek