Lifestyle / Komunitas
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:46 WIB
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full? (Pexels)

Suara.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Sesuai dengan baleid itu, seorang ibu hamil diberi hak untuk memperoleh cuti melahirkan sampai dengan 6 bulan. Selengkapnya, berikut syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru.  

Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 selama masa persidangan V tahun sidang periode 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Hak cuti ibu melahirkan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi: 

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: 

• a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Itu artinya, ibu pekerja bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan. Dalam peraturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja memperoleh cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi usai melahirkan). 

Meski begitu, ada kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin dapat memperoleh cuti selama enam bulan. Disebutkan dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin secara otomatis mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan, akan terapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan lagi. 

Syarat Ibu Hamil Cuti Melahirkan 6 Bulan Menurut UU KIA Terbaru 

Kondisi dan persyaratan khusus ini diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi: 

Kondisi khusus bagi ibu yang bisa mendapat cuti 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi: 

• Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau 

• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi 

Gaji Bagi Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan 

Bagi ibu pekerja yang cuti melahirkan tetap mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan sebesar 75% upah untuk bulan kelima serta keenam. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3). 

Nah, demikianlah syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More