Suara.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Sesuai dengan baleid itu, seorang ibu hamil diberi hak untuk memperoleh cuti melahirkan sampai dengan 6 bulan. Selengkapnya, berikut syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru.
Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 selama masa persidangan V tahun sidang periode 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Hak cuti ibu melahirkan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
• a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Itu artinya, ibu pekerja bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan. Dalam peraturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja memperoleh cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi usai melahirkan).
Meski begitu, ada kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin dapat memperoleh cuti selama enam bulan. Disebutkan dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin secara otomatis mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan, akan terapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan lagi.
Syarat Ibu Hamil Cuti Melahirkan 6 Bulan Menurut UU KIA Terbaru
Kondisi dan persyaratan khusus ini diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi:
Kondisi khusus bagi ibu yang bisa mendapat cuti 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
• Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
Gaji Bagi Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan
Bagi ibu pekerja yang cuti melahirkan tetap mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan sebesar 75% upah untuk bulan kelima serta keenam. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3).
Nah, demikianlah syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional