Suara.com - Di tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Raffi Ahmad memutuskan untuk melepas proyek pengembangan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta.
Seperti yang diketahui, semenjak diumumkan ke publik proyek tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat dan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi).
Lewat unggahan Instagram, Raffi menyampaikan pengunduran dirinya dari proyek tersebut pada Selasa (11/6). Terlihat Raffi membuat video pernyataan di dalam hotelnya menginap, dengan latar belakang pemandangan Masjidil Haram.
"Proyek di Gunungkidul, saya sebagai warga negara RI yang taat hukum, saya juga mengerti bahwa banyak kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku, dan dengan ini saya menyatakan, akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini," ujar Raffi.
Suami Nagita Slavina itu menegaskan bahwa ia akan selalu memastikan setiap bisnis yang dijalankannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Apapun yang saya lakukan dalam bisnis wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terutama harus memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat," sambungnya.
Karena itu, Raffi menegaskan siap melepaskan proyek yang tengah digarapnya jika hal itu justru berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
“Sekali lagi terima kasih atas perhatiannya dari rekan-rekan semua, semoga kita dalam keadaan sehat wal afiat dan terus semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad pertama kali mengungkapkan rencana pembangunan beach club ini pada 17 Desember 2023. Diketahui, Raffi Ahmad bekerja sama dengan investor lokal Yogyakarta Arbi Leo.
Baca Juga: Hotel Tempat Raffi Ahmad Menginap Harganya Curi Perhatian, Jaraknya Cuma 400 M ke Masjidil Haram
Rencana itu menuai polemik hingga memunculkan petisi penolakan. WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, yang mana menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sendiri merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya