Suara.com - Di tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Raffi Ahmad memutuskan untuk melepas proyek pengembangan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta.
Seperti yang diketahui, semenjak diumumkan ke publik proyek tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat dan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi).
Lewat unggahan Instagram, Raffi menyampaikan pengunduran dirinya dari proyek tersebut pada Selasa (11/6). Terlihat Raffi membuat video pernyataan di dalam hotelnya menginap, dengan latar belakang pemandangan Masjidil Haram.
"Proyek di Gunungkidul, saya sebagai warga negara RI yang taat hukum, saya juga mengerti bahwa banyak kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku, dan dengan ini saya menyatakan, akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini," ujar Raffi.
Suami Nagita Slavina itu menegaskan bahwa ia akan selalu memastikan setiap bisnis yang dijalankannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Apapun yang saya lakukan dalam bisnis wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terutama harus memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat," sambungnya.
Karena itu, Raffi menegaskan siap melepaskan proyek yang tengah digarapnya jika hal itu justru berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
“Sekali lagi terima kasih atas perhatiannya dari rekan-rekan semua, semoga kita dalam keadaan sehat wal afiat dan terus semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad pertama kali mengungkapkan rencana pembangunan beach club ini pada 17 Desember 2023. Diketahui, Raffi Ahmad bekerja sama dengan investor lokal Yogyakarta Arbi Leo.
Baca Juga: Hotel Tempat Raffi Ahmad Menginap Harganya Curi Perhatian, Jaraknya Cuma 400 M ke Masjidil Haram
Rencana itu menuai polemik hingga memunculkan petisi penolakan. WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, yang mana menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sendiri merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove