Suara.com - Di tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Raffi Ahmad memutuskan untuk melepas proyek pengembangan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta.
Seperti yang diketahui, semenjak diumumkan ke publik proyek tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat dan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi).
Lewat unggahan Instagram, Raffi menyampaikan pengunduran dirinya dari proyek tersebut pada Selasa (11/6). Terlihat Raffi membuat video pernyataan di dalam hotelnya menginap, dengan latar belakang pemandangan Masjidil Haram.
"Proyek di Gunungkidul, saya sebagai warga negara RI yang taat hukum, saya juga mengerti bahwa banyak kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku, dan dengan ini saya menyatakan, akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini," ujar Raffi.
Suami Nagita Slavina itu menegaskan bahwa ia akan selalu memastikan setiap bisnis yang dijalankannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Apapun yang saya lakukan dalam bisnis wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terutama harus memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat," sambungnya.
Karena itu, Raffi menegaskan siap melepaskan proyek yang tengah digarapnya jika hal itu justru berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
“Sekali lagi terima kasih atas perhatiannya dari rekan-rekan semua, semoga kita dalam keadaan sehat wal afiat dan terus semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad pertama kali mengungkapkan rencana pembangunan beach club ini pada 17 Desember 2023. Diketahui, Raffi Ahmad bekerja sama dengan investor lokal Yogyakarta Arbi Leo.
Baca Juga: Hotel Tempat Raffi Ahmad Menginap Harganya Curi Perhatian, Jaraknya Cuma 400 M ke Masjidil Haram
Rencana itu menuai polemik hingga memunculkan petisi penolakan. WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, yang mana menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sendiri merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Dari Mana Asal Sel Kanker? Ini Pemicu dan Ciri-cirinya
-
Viral Obrolan Ibu Syifa Hadju dan El Rumi, Benarkah Dosa Istri Ditanggung Suami?
-
Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya
-
Cara Hapus Akun Google di HP Android dengan Mudah Anti Ribet
-
Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya
-
5 Parfum Lokal Aroma Green Tea yang Segar, Menenangkan dan Bikin Mood Naik
-
Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
-
Ramai Dibahas gegara Ahmad Dhani, Apakah Jumat Kliwon Weton yang Bagus?
-
Berapa Gaji Mitra BPS Sensus Ekonomi 2026? Ini Syarat dan Link Resmi Daftarnya
-
7 Sepatu PUMA Termurah yang Lagi Diskon di Foot Locker, Mulai Rp600 Ribuan