Suara.com - Di tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Raffi Ahmad memutuskan untuk melepas proyek pengembangan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta.
Seperti yang diketahui, semenjak diumumkan ke publik proyek tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat dan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi).
Lewat unggahan Instagram, Raffi menyampaikan pengunduran dirinya dari proyek tersebut pada Selasa (11/6). Terlihat Raffi membuat video pernyataan di dalam hotelnya menginap, dengan latar belakang pemandangan Masjidil Haram.
"Proyek di Gunungkidul, saya sebagai warga negara RI yang taat hukum, saya juga mengerti bahwa banyak kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku, dan dengan ini saya menyatakan, akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini," ujar Raffi.
Suami Nagita Slavina itu menegaskan bahwa ia akan selalu memastikan setiap bisnis yang dijalankannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Apapun yang saya lakukan dalam bisnis wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terutama harus memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat," sambungnya.
Karena itu, Raffi menegaskan siap melepaskan proyek yang tengah digarapnya jika hal itu justru berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
“Sekali lagi terima kasih atas perhatiannya dari rekan-rekan semua, semoga kita dalam keadaan sehat wal afiat dan terus semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad pertama kali mengungkapkan rencana pembangunan beach club ini pada 17 Desember 2023. Diketahui, Raffi Ahmad bekerja sama dengan investor lokal Yogyakarta Arbi Leo.
Baca Juga: Hotel Tempat Raffi Ahmad Menginap Harganya Curi Perhatian, Jaraknya Cuma 400 M ke Masjidil Haram
Rencana itu menuai polemik hingga memunculkan petisi penolakan. WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, yang mana menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sendiri merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
-
Resolusi Sehat Jadi Beban? Ahli Ungkap Cara Mulai Hidup Sehat Tanpa Ikut-ikutan Tren
-
5 Sepatu Nyaman untuk Ibu Hamil dengan Bantalan Empuk dan Sol Anti-Slip
-
5 Sepatu Running Buat Penghasilan UMR Rekomendasi Dokter Tirta, Cocok untuk Pemula
-
Terpopuler: Pemilik Roti O Terungkap Usai Tolak Pembayaran Cash, Ada Rezeki Nomplok Buat 5 Shio Ini
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Hasil Makeup Sempurna, Harga Mulai Rp60 Ribuan
-
7 Rekomendasi Cushion Anti Longsor untuk Wajah Mudah Berkeringat
-
4 Rekomendasi Primer agar Makeup Menempel Sempurna: Ada Efek Blurring dan Matte, Tak Mudah Luntur
-
15 Link Desain Kartu Ucapan Natal 2025 Menarik, Siap Pakai Gratis!
-
4 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Hilangkan Kerutan di Usia 50 Tahun