Suara.com - Nama Irman Gusman kembali menarik perhatian usai mantan ketua DPD RI ini memenangkan tuntutan pemungutan suara ulang Pileg DPD RI tahun 2024 di daerah pilihnya, Sumatera Barat.
Hal tersebut cukup banyak menimbulkan pro kontra karena sebelumnya Irman Usman sempat terjerat dalam kasus suap.
Profil Irman Gusman
Lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, Irman Gusman menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI). Saat kuliah, ia juga menjabat sebagai ketua Senat Mahasiswa.
Tak berhenti sampai di situ, ia melanjutkan pendidikan untuk mengejar gelar Master of Business Administration dari Graduate School of Business di University of Bridgeport.
Irman Gusman adalah salah satu tokoh politik utama era pasca-Soeharto. Bersama Ginandjar Kartasasmita dan rekan-rekannya, Gusman terlibat dalam pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sistem keseimbangan baru dalam sistem pemerintahan nasional.
Irman memulai karir politiknya pada tahun 1999 sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mewakili Sumatera Barat.
Pada 2004, dia terpilih sebagai anggota DPD yang baru dibentuk, mewakili Sumatera Barat, dan menjadi wakil ketua DPD dengan Ginandjar Kartasasmita sebagai ketuanya.
Irman terpilih sebagai ketua DPD pada 2 Oktober 2009 dan memulai masa jabatan keduanya pada 2 Oktober 2014.
Sayangnya, pada 5 Oktober 2016, Irman secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua setelah penangkapannya yang kontroversial karena diduga menerima suap
Perjalanan Karier Irman Gusman
Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI, memiliki perjalanan hukum yang menarik. Dia terlibat dalam kasus korupsi suap sebesar Rp100 juta dari CV Semesta Berjaya pada tahun 2016.
Awalnya, ia divonis penjara selama 7 tahun tahun serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. Namun, setelah melalui berbagai upaya, ia bisa meringankan hukumannya selama 3,5 tahun sehingga bebas pada 26 September 2019.
Setelah bebas dari hukuman korupsi yang menjeratnya, Irman Gusman kembali mencalonkan diri dalam Pileg DPD RI tahun 2024. Namun, namanya ternyata dicoret oleh KPU.
Mengetahui hal tersebut, Irman Gusman pun kembali menyatakan keberatan. Ia pun menuntut pemungutan suara ulang di daerah pilihnya. Namun, hal tersebut tidak digubris oleh KPU.
Tak berhenti di situ, Irman Gusman pun mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, siapa sangka jika permohonan tersebut dikabulkan.
Putusan untuk pemilihan ulang tersebut tertuang dalam surat nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Suhartoyo selaku ketua MK.
“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” ujar Irman menanggapi tuntutannya yang dikabulkan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif