Suara.com - Lama tak terdengar, penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu (19/6/2024).
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan, dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dalam konser itu, Agnez Mo membawakan lagu berjudul "Bilang Saja" yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Menurut Ari Bias, Agnez Mo dan timnya tidak pernah menghubunginya untuk meminta izin penggunaan lagu tersebut.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang.
Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.
Sebelumnya, Ari Bias telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo, tetapi somasi tersebut tidak diindahkan. Oleh karena itu, Ari Bias memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri.
Menurut Minola Sebayang, atas perbuatannya, Agnez Mo dapat terjerat Pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta, serta Pasal 113 UU Hak Cipta.
Baca Juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam Denda Rp1,5 Miliar
Mantan penyanyi cilik itu terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar jika terbukti bersalah.
Namun pengacara Ari Bias itu menyatakan, kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas perbuatan Agnez Mo.
"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," tutur Minola Sebayang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai perdebatan. Ada pihak yang memihak Ari Bias dan mendukung langkahnya untuk memperjuangkan hak ciptanya. Di sisi lain, ada pula pihak yang membela Agnez Mo dengan berbagai argumen.
Namun hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Bareskrim Polri pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Minola Sebayang berharap, penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan dan menjadi pelajaran bagi siapapun yang ingin membawakan karya orang lain untuk kepentingan komersil.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terancam Denda Rp1,5 Miliar
-
Jadi Artis Terkaya di Indonesia, Rey Utami Kalahkan Raffi Ahmad hingga Deddy Corbuzier
-
Riwayat Pendidikan Agnez Mo, Dikritik Tak Bisa Bedakan Perang dengan Genosida
-
Konflik di Rafah Perang atau Genosida? Agnez Mo Disebut Tak Paham Gara-gara Ikut Tanggapi Serangan Israel
-
Kemarin Dihujat Gegara Dianggap Tak Bisa Bedakan Perang dan Genosida, Agnez Mo Kini Tegas Dukung Palestina
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Risiko Kesehatan Terbesar bagi Penggemar Piala Dunia 2026 Menurut Ahli
-
12 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2026 Gratis, Mudah Diunduh dan Dibagikan
-
Doa Minum Susu 1 Muharram 1448 H dan Kapan Waktu Terbaik Meminumnya?
-
5 Weton yang Dipercaya Jadi Incaran Sengkolo pada Malam 1 Suro, Waspada Akan Sial
-
5 Bedak Tabur Non Comedogenic BPOM Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Robi Syianturi Sabet Juara 1 Jakim 2026 Meski Sempat Berhenti saat Race untuk Sholat Subuh
-
30 Ide Ucapan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Penuh Doa, Cocok untuk WA dan Medsos
-
Apa Itu Sepatu Lari Full Cushion? Ini 3 Rekomendasi Merek Lokal Pilihan Dokter Tirta
-
15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp
-
Dari Kantor hingga Hangout, Tren Fashion Versatile Kian Digemari Perempuan Urban