Suara.com - Presiden Jokowi belum lama ini menggelar rapat terbatas membahas budidaya tanaman kratom yang tumbuh subur di Indonesia. Namun, dari pertemuan tersebut ternyata masih cukup banyak warganet yang salah sangka bahwa kratom adalah jenis narkotika. Supaya tidak ada kesalahpahaman lagi, simak informasi berikut.
Apa itu tanaman kratom?
Tanaman kratom adalah tanaman herbal yang bisa ditemukan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di sini, kratom banyak ditemukan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kratom masih termasuk dalam suku Rubiaceae, seperti tanaman kopi. Bagian dari tanaman ini yang paling sering dimanfaatkan adalah daunnya. Daun kratom paling sering diolah menjadi teh.
Berdasar sejumlah penelitian, tanaman kratom memiliki berbagai jenis antioksidan, seperti flavonoid dan saponin. Inilah alasan mengapa tanaman yang bisa tumbuh sampai 30 meter ini kerap dimanfaatkan untuk kesehatan.
Manfaat tanaman kratom
Melansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut adalah berbagai manfaat tanaman kratom.
- Mengurangi rasa nyeri dengan kandungan alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Dua kandungan ini dapat bekerja dengan cara mengontrol rasa sakit pada reseptor opioid otak.
- Membantu mengurangi kecemasan karena daun kratom bisa memberikan efek relaksasi.
- Meningkatkan stamina dengan memanfaatkan kandungan alkaloid yang dapat memberikan efek stimulan ringan.
- Mengurangi peradangan dengan berbagai senyawa yang bersifat anti-inflamasi, seperti mitraphylline.
Efek makan tanaman kratom
Sama seperti obat herbal lainnya, tanaman kratom tetap perlu dikonsumsi sesuai aturan. Konsumsi tanaman ini secara berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan efek samping berupa sembelit, penurunan nafsu makan, pusing, tekanan darah tinggi, hingga gangguan hati.
Tak hanya itu, meski risikonya kecil, kratom juga bisa menyebabkan kecanduan. Pasalnya, tanaman ini bisa memberikan efek relaksasi layaknya opium.
Pembahasan Istana terkait Kratom
Dengan risiko efek samping yang dimilikinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat merekomendasikan supaya Kratom dimasukkan dalam narkotika golongan 1 sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Namun, melalui konferensi pers di hari Kamis lalu, Moeldoko selaku staf kepresidenan menjelaskan bahwa risiko ketergantungan tanaman kratom masih sangat rendah.
Baca Juga: Mirip Narkoba, Dokter Jiwa Jelaskan Mengapa Judi Online Bisa Bikin Kecanduan!
“Sedatifnya (efek menenangkan) ada, tapi dalam jumlah tertentu. Maka kita kerjar lagi supaya BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) melakukan langkah riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar sesungguhnya ini berbahaya,” ujar Moeldoko.
Dengan begitu, Presiden dan jajarannya bisa menetapkan aturan niaga bagi tanaman Kratom. Pasalnya, dengan kondisi saat ii, harga jual tanaman Kratom di Indonesia masih cukup rendah jika dibandingkan negara lainnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR