Suara.com - Sudah lebih dari satu pekan Pusat Data Nasional (PDN) berhasil diretas oleh hacker dengan “Ransomware”. Salah satu dampak dari kejadian ini adalah penumpukan antrian di bagian imigrasi bandara. Beberapa orang bahkan mengaku harus membatalkan perjalannya.
Namun, lebih dari itu, sebagai Pusat Data Nasional, serangan “Ransomware” tersebut berhasil mengusik data miliki 282 kementerian/lembaga dan pemerintah.
Usai berbagai upaya dari pihak gabungan Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, dan Telkom, pemerintah mengakui kegagalannya dalam memulihkan data di dalam PDN.
“Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kita ecovery. Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih dimiliki,” ujar Herlan Wijanarko selaku Direktur Network dan IT Solution Telkom.
Namun, data apa saja yang sebenarnya ada di dalam Pusat Data Nasional (PDN)? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Apa saja data yang ada di dalam PDN?
Tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bahwa PDN adalah fasilitas yang dipakai atau berfungsi untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data bagi Instansi Pusat serta Pemerintah Daerah.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa PDN memiliki segudang data dari berbagai sektor Pemerintahan Pusat maupun Daerah, termasuk data-data penting masyarakat Indonesia. Mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga data keluarga.
Pasalnya, tujuan dibuatnya PDN dalam mendukung tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat. Sebagai contoh, di sektor kesehatan, PDN digunakan untuk menyimpan informasi tentang status kesehatan masyarakat sampai program kesehatan nasional.
Oleh karena itu, tak heran jika serangan “Ransomware” ini membuat berbagai pihak geram. Sebab, data yang dicuri mungkin saja dipergunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: DPR Sebut Bodoh Gegara Tak Punya Back Up Data Nasional, Respons BSSN Jadi Sorotan
Usai aksinya ketahuan, pelaku peretasan PDN rupanya sempat mengajukan uang tebusan sebesar Rp 8 juta dollar AS atau setara Rp 131 miliar. Namun, hal ini ditolak pemerintah Indonesia lantaran tidak menutup kemungkinan bahwa data yang dicuri tetap akan disimpan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering
-
Berapa Kg Beras untuk Bayar Fidyah Puasa 30 Hari? Ini Bacaan Niat dan Panduan Lengkapnya
-
Usia 40 Pakai Sunscreen SPF Berapa? 7 Rekomendasi Untuk Cegah Penuaan Dini