Aristo Pangaribuan kuasa hukum CAT, korban asusila yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari buka suara terkait upaya pidana. Ia dan timnya mendorong agar CAT sebagai korban kekerasan seksual memberanikan diri tampil di publik.
Suara.com - Seperti yang telah diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) lalu. Hasyim diduga sudah melakukan pelanggaran etik berupa upaya asusila berbasis relasi kuasa terhadap seorang perempuan yang memiliki tugas menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari Tirto, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, Aristo Pangaribuan mengungkapkan bahwa klien mereka tidak menjalin hubungan pribadi dengan Hasyim. Adapun hubungan keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan.
"Klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena kan bosnya Ketua KPU," ujar Aristo.
Aristo menjelaskan mengapa korban baru sekarang mengadukan tindakan tak senonoh Hasyim ke DKPP. Menurut Aristo, kliennya tak ingin menganggu proses pemilu yang sedang berjalan.
Ia pun menegaskan bahwa pengaduan ini tidak memiliki kepentingan politik praktis apa pun. Perempuan berinisial CAT itu murni sebagai korban dugaan asusila berbasis relasi kuasa.
Dalam aduannya itu, kuasa hukum korban juga melampirkan sejumlah bukti, antara lain yaitu rekaman percakapan, foto, hingga tangkao layar pesan tertulis. Aristo juga menjelaskan konteks asusila yang dimaksud adalah upaya merayu hingga mendekati, untuk kepentingan nafsu pribadi Hasyim terhadap korban.
Profil Aristo Pangaribuan
Aristo Pangaribuan yang menangani kasus kekerasan seksual ini merupakan seorang litigator yang memiliki pengalaman dalam hukum pidana, sengketa komersial, hingga proses kepailitan. Ia berhasil mendapatkan gelar pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI), dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.
Selanjutnya, Aristo juga berhasil memperoleh gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat usai mampu mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada 5 Juli 2022 silam.
Selama menjadi kuasa hukum ia telah melayani berbagai macam klien dengan kasus yang beragam. Mulai dari perusahaan multinasional dan kedutaan asing sampai perusahaan regional dan lokal di berbagai industri misalnya konstruksi, keuangan, energi, ritel, hingga olahraga.
Tak hanya menekuni sebagai kuasa hukum, Aristo juga berkontribusi pada dunia pendidikan hukum sebagai dosen di Fakultas Hukum UI tempat ia mengajar hukum pidana dan juga prosedur perdata.
Kariernya terbilang cemerlang tak hanya di bidang hukum, namun merambah ke olahraga. Aristo menjabat sebagai Direktur Hukum untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia.
Riwayat Pendidikan Aristo Pangaribuan
• Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)
• Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Pilihan Clay Mask untuk Mengecilkan Pori-Pori, Bikin Wajah Lebih Mulus
-
BBM Naik, Tren Bersepeda Melesat: Saatnya Beralih ke Transportasi Hemat dan Sehat
-
6 Shio Paling Hoki pada Senin 6 April 2026, Awal Pekan Penuh Keberuntungan
-
7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan
-
5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal
-
7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian
-
Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah