Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bangun lebih pagi mulai bulan Juli 2024, karena adanya perubahan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jam kerja ASN baru ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur hari kerja dan jam kerja ASN baik dari instansi pusat maupun daerah. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas dalam lokasi dan/atau waktu kerja ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
Ketentuan yang telah disetujui oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerjaASN sebelum Peraturan Presiden ini diberlakukan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini.
“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” tulis Perpres 21/2023.
Perubahan Jam Kerja ASN
Mulai 1 Juli 2024, jam kerja ASN tidak lagi delapan jam seperti sebelumnya. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengubah jam kerja PNS dan PPPK untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah perubahan jam masuk kerja. ASN sekarang harus masuk kerja lebih awal, dari semula pukul 08:00 menjadi 07:30, dan pulang pada pukul 16:00.
Jam Istirahat dan Total Jam Kerja
ASN juga mendapatkan jam istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa. Secara keseluruhan, jam kerja ASN diatur maksimum menjadi 37 jam 30 menit per minggu. Khusus untuk bulan Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 dengan total jam kerja 32 jam 30 menit per minggu.
Baca Juga: Seleksi CPNS Diadakan Tiga Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gaji PNS 2024
Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Terpopuler: Nama Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Pilihan Cushion Tahan Keringat
-
4 Shio Paling Hoki 28 April 2026, Keberuntungannya Tak Terbendung
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural