Suara.com - Draft Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kini hampir mencapai tahap akhir dengan semua aspek substansi telah terpenuhi sepenuhnya.
RPP yang dijadwalkan untuk diterbitkan pada akhir April 2024 diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan mampu menarik partisipasi para talenta terbaik untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada awal pekan ini mengatakan, usai semua aspek telah terpenuhi sepenuhnya, target penyelesaian adalah pada tanggal 30 April 2024.
Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur secara rinci, seperti penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Menurut Anas, penataan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang harus menjadi lebih lincah dan kolaboratif.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ungkap Anas.
Selain itu, ada juga penyesuaian terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam peraturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya diperbolehkan di dalam dan antar instansi pemerintah.
Anas menyatakan bahwa saat ini talenta-talenta ASN cenderung terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara kebutuhan akan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih belum terpenuhi.
"Dengan PP ini, pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," sambung dia.
Selanjutnya, RPP Manajemen ASN akan mengatur mengenai pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi menggunakan metode klasikal seperti penataran. Pola pengembangannya akan lebih menekankan pada experiential learning, seperti magang dan pelatihan di lapangan, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara Dari ASN
Menyangkut kinerja, masalahnya adalah bahwa kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, ke depan, manajemen kinerja akan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Hal ini akan didesain untuk memastikan konsistensi antara kinerja individu dan kinerja organisasi.
Sebagai informasi tambahan, RPP ini terdiri dari total 22 bab yang mencakup 305 pasal. Substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, dan hak serta kewajiban ASN.
Berita Terkait
-
Azwar Anas Sebut Tes PPPK Hanya Formalitas, Tenaga Honorer 100 Persen Dapat NIP: Ini Namanya Titipan
-
Slepet Cak Imin: Filosofi Dwifungsi TNI/Polri Dikembalikan, Kayak Apa?
-
3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13
-
Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS
-
Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara Dari ASN
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga