Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bangun lebih pagi mulai bulan Juli 2024, karena adanya perubahan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jam kerja ASN baru ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur hari kerja dan jam kerja ASN baik dari instansi pusat maupun daerah. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas dalam lokasi dan/atau waktu kerja ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
Ketentuan yang telah disetujui oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerjaASN sebelum Peraturan Presiden ini diberlakukan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini.
“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” tulis Perpres 21/2023.
Perubahan Jam Kerja ASN
Mulai 1 Juli 2024, jam kerja ASN tidak lagi delapan jam seperti sebelumnya. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengubah jam kerja PNS dan PPPK untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah perubahan jam masuk kerja. ASN sekarang harus masuk kerja lebih awal, dari semula pukul 08:00 menjadi 07:30, dan pulang pada pukul 16:00.
Jam Istirahat dan Total Jam Kerja
ASN juga mendapatkan jam istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa. Secara keseluruhan, jam kerja ASN diatur maksimum menjadi 37 jam 30 menit per minggu. Khusus untuk bulan Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 dengan total jam kerja 32 jam 30 menit per minggu.
Baca Juga: Seleksi CPNS Diadakan Tiga Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gaji PNS 2024
Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi