Suara.com - Pernikahan siri Youtuber Aya Ibrahim dengan seorang janda satu anak berusia 19 tahun, Manda Putri Aul dicibir netizen lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan istri sahnya, Amanda. Padahal Amanda tengah mengandung dua bulan. Lantas bagaimana hukum nikah siri tanpa izin istri sah maupun keluarganya?
Pertanyaan ini muncul karena sebuah akun yang diduga istri sah Aya Ibrahim yang bernama Amanda memberikan klarifikasi. Dia menulis alasan beliau atau Aya Ibrahim menikahi perempuan itu adalah untuk menolong seorang janda. Namun, dirinya merasa beliau malah menjandakan dia sebagai istri.
“Saya sudah menutupi semua hal yang menurut saya memalukan untuk saya, anak–anak, dan keluarga. Namun, dia telah membuka semua. Maka saya juga membuka dan konfirmasi untuk semuanya, dan buat mereka ini mungkin hal yang bisa dibanggakan,” ujar tulisan tersebut.
Dia menegaskan bahwa status pernikahannya kini dan Aya Ibrahim masih menggantung. Amanda dengan tegas menolak poligami, namun dirinya kini masih dalam posisi hamil dua bulan. Namun, Amanda telah mengumumkan bahwa pernikahan siri suaminya yang juga meninggalkan rumah sama artinya dengan menjatuhkan talak tiga bagi istri sahnya.
Hingga saat ini, belum diketahui fakta terkait kasus ini. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan, baik dari pihak Aya Ibrahim maupun Amanda.
Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri
Hukum nikah siri tanpa izin istri ternyata bisa sah. Melansir HukumOnline, jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut agama. Itu artinya pernikahan Aya Ibrahim dengan janda 19 tahun tersebut bisa saja sah.
Informasi kepada istri sebelumnya ataupun pihak keluarga tidak ada hubungannya dengan status sah atau tidaknya sebuah pernikahan siri. Pasalnya, informasi tersebut tidak termasuk dalam syarat sah nikah. Selama syarat sahnya terpenuhi maka pernikahan bisa dianggap sah.
Kendati demikian, selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Baca Juga: Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.
Namun demikian,
Dalam KUHP, perbuatan suami yang melakukan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang masih berlaku saat ini. Pasal tersebut menyatakan:
Diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun:
- Barang siapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah;
- Barangsiapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.
Jika pelaku berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, maka diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selanjutnya, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, poligami tanpa izin diatur sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Profil Aya Ibrahim dan Pendapatannya dari Youtube
-
5 Fakta Kasus Tzuyang vs Mantan Pacar, dari Korban Kekerasan Hingga Berujung Bunuh Diri
-
Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya
-
Miris, YouTuber Tzuyang Jadi Korban Kekerasan Mantan Pacar selama 4 Tahun
-
Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama
-
Apa Itu Longevity dalam Parfum? Ini 4 Pilihan dengan Aroma Tahan Lama
-
Good Duck Hadirkan 'Ducks After Dark': Ruang Refleksi yang Aman, Ringan dan Menyenangkan
-
3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama
-
Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dieksekusi? Ini Sejarah dan Akar Sengketa
-
Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Siapa Wakil Ketua BEM UI 2026? Ini Profil Fatimah Azzahra, Jadi Sorotan usai Adu Argumen soal MBG
-
Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian
-
4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian