Suara.com - Kepolisian telah menggelar Operasi Patuh Jaya di beberapa titik mulai Senin, 15 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satu metode penindakan yang digunakan adalah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika Anda terkena tilang elektronik, Anda pun bisa melakukan pembayaran secara online. Lalu, bagaimana cara bayar tilang elektronik?
Cara Bayar Tilang Elektronik
Ketika tertangkap melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat terdaftar kendaraan Anda.Surat ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda, dan instruksi pembayaran.
Setelah menerima surat tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda.
- Masuk ke situs resmi e-Tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor berkas tilang yang tertera pada surat tilang Anda, lalu tekan tombol ‘Cari’.
- Jika nomornya sesuai, layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayar.
- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode pembayaran yang diinginkan. Anda dapat membayar melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan Transfer dari ATM bank lain.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan denda tilang elektronik.
Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Operasi Patuh Jaya 2024 akan menargetkan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik.
- Melawan Arus
- Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
- Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Melebihi Batas Kecepatan
- Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
- Membonceng Lebih dari Satu Penumpang
- Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan
- Tidak Dilengkapi STNK
- Melanggar Marka Jalan
- Memasang Rotator dan Sirine
- Menggunakan Pelat Nomor Palsu
- Parkir Liar
Demikian nformasi mengenai cara bayar tilang elektronik dan pelanggaran apa saja yang akan membuat Anda harus membayarnya. Meski baru di Jakarta, bukan tidak mungkin Operasi Patuh Jaya akan dilakukan di wilayah lainnya
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Terpopuler: Telur Harus Ceplok dan Rebus untuk MBG, Pengakuan Ahmad Sahroni saat Penjarahan
-
Asia Low-Carbon Buildings Transition Bantu Indonesia Wujudkan Bangunan Rendah Emisi
-
Ramai Siswa Keracunan, Bagaimana Cara Kerja SPPG Sediakan Menu MBG?
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Sering Digunakan di Medsos, Apa Arti Sybau Dalam Bahasa Gaul?
-
Bukan Sekadar Daging Bakar: 3 Tips Bikin Pengalaman Makan Steak Makin Berkesan
-
Bloomberg New Economy Itu Apa? Jokowi Resmi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat
-
5 Parfum Pucelle Wangi Segar, Murah Meriah Buat Anak Sekolah!
-
4 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk Kulit Bruntusan, Cuma Rp30 Ribuan Bikin Wajah Glowing
-
Ngidam dalam Pandangan Islam, Benarkah Tipu Daya Setan seperti Disebut Suami Kartika Putri?