Suara.com - Kepolisian telah menggelar Operasi Patuh Jaya di beberapa titik mulai Senin, 15 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satu metode penindakan yang digunakan adalah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika Anda terkena tilang elektronik, Anda pun bisa melakukan pembayaran secara online. Lalu, bagaimana cara bayar tilang elektronik?
Cara Bayar Tilang Elektronik
Ketika tertangkap melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat terdaftar kendaraan Anda.Surat ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda, dan instruksi pembayaran.
Setelah menerima surat tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda.
- Masuk ke situs resmi e-Tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor berkas tilang yang tertera pada surat tilang Anda, lalu tekan tombol ‘Cari’.
- Jika nomornya sesuai, layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayar.
- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode pembayaran yang diinginkan. Anda dapat membayar melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan Transfer dari ATM bank lain.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan denda tilang elektronik.
Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Operasi Patuh Jaya 2024 akan menargetkan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik.
- Melawan Arus
- Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
- Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Melebihi Batas Kecepatan
- Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
- Membonceng Lebih dari Satu Penumpang
- Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan
- Tidak Dilengkapi STNK
- Melanggar Marka Jalan
- Memasang Rotator dan Sirine
- Menggunakan Pelat Nomor Palsu
- Parkir Liar
Demikian nformasi mengenai cara bayar tilang elektronik dan pelanggaran apa saja yang akan membuat Anda harus membayarnya. Meski baru di Jakarta, bukan tidak mungkin Operasi Patuh Jaya akan dilakukan di wilayah lainnya
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
6 Rangkaian Garnier Bright Complete untuk Kulit Kusam Wanita Usia 30-40 Tahun
-
6 Rekomendasi Bedak Tabur Wardah untuk Semua Jenis Kulit, Mulai Rp20 RIbuan
-
Usia 60 Tahun Cocoknya Pakai Bedak Apa? Intip 7 Rekomendasi untuk Tutupi Kerutan
-
16 Januari Libur Apa? Siap-Siap Sambut Long Weekend Pertama di Tahun 2026
-
5 Rekomendasi Bedak Make Over untuk Usia 40-an, Bantu Samarkan Tanda Penuaan
-
5 Rekomendasi Toko Baju Gamis Lebaran di Shopee yang Petite Friendly, Cocok Buat Wanita Pendek
-
Apa Perbedaan Mandi Wajib dan Mandi Junub? Ini Tata Caranya
-
Bukan Kekayaan, Ini 6 Hal yang Membuat Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia
-
Panduan Registrasi Akun SNPMB 2026, Lengkap dengan Link dan Jadwalnya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!