Suara.com - Kepolisian telah menggelar Operasi Patuh Jaya di beberapa titik mulai Senin, 15 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satu metode penindakan yang digunakan adalah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika Anda terkena tilang elektronik, Anda pun bisa melakukan pembayaran secara online. Lalu, bagaimana cara bayar tilang elektronik?
Cara Bayar Tilang Elektronik
Ketika tertangkap melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat terdaftar kendaraan Anda.Surat ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda, dan instruksi pembayaran.
Setelah menerima surat tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda.
- Masuk ke situs resmi e-Tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor berkas tilang yang tertera pada surat tilang Anda, lalu tekan tombol ‘Cari’.
- Jika nomornya sesuai, layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayar.
- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode pembayaran yang diinginkan. Anda dapat membayar melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan Transfer dari ATM bank lain.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan denda tilang elektronik.
Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Operasi Patuh Jaya 2024 akan menargetkan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik.
- Melawan Arus
- Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
- Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Melebihi Batas Kecepatan
- Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
- Membonceng Lebih dari Satu Penumpang
- Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan
- Tidak Dilengkapi STNK
- Melanggar Marka Jalan
- Memasang Rotator dan Sirine
- Menggunakan Pelat Nomor Palsu
- Parkir Liar
Demikian nformasi mengenai cara bayar tilang elektronik dan pelanggaran apa saja yang akan membuat Anda harus membayarnya. Meski baru di Jakarta, bukan tidak mungkin Operasi Patuh Jaya akan dilakukan di wilayah lainnya
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!
-
Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!