Suara.com - Melakukan pembayaran zakat fitrah jadi salah satu kewajiban bagi masyarakat muslim yang memenuhi syarat, untuk berbagi pada mereka yang kurang beruntung. Maka untuk membantu Anda agar hal ini bisa dilakukan dengan baik, berikut niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri yang bisa dicermati.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum hari raya Idul Fitri.
Syarat utamanya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Besaran ideal yang ditentukan adalah makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Untuk niat zakat fitrah untuk diri sendiri, bacaannya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Yang artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitra untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Niat zakat fitrah juga bisa dilakukan untuk keluarga, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, atau mewakilkan seseorang. Nantinya bacaan yang dilafalkan akan berbeda dan menyesuaikan.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
Kapan Waktu Pembayaran yang Ideal?
Untuk membayarkan zakat fitrah, dapat dilakukan mengikuti dengan aturan yang berlaku. Waktu wajib yang bisa menjadi acuan adalah sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, yakni pada waktu malam takbiran, hingga sebelum solat Idul Fitri dilakukan.
Waktu sunnah terjadi selama setelah solat subuh hingga sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri dilakukan. Kemudian waktu mubah adalah selama awal hingga akhir bulan Ramadhan atau selama ibadah puasa dilakukan.
Jika zakat fitrah dilakukans etelah solat Idul Fitri dilangsungkan atau setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal tahun berjalan, maka sudah memasuki waktu makruh atau qadha.
Nilai Zakat yang Wajib Diberikan
Jika mengacu pada keterangan yang disampaikan oleh BAZNAZ, zakat fitrah yang diberikan adalah berupa beras atau makanan pokok, senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Nilai ini setara dengan Rp50,000 per orang, atau nantinya menyesuaikan dengan daerah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!
-
Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika
-
Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg