Suara.com - Proses perceraian antara Kimberly Ryder dengan Edward Akbar kini telah memasuki pengadilan. Kabar perceraian keduanya masih menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan munculnya keinginan dari Edward Akbar untuk rujuk dengan Kimberly, dengan alasan demi anak-anak mereka.
Keinginan itu terucap dari mulut Edward usai mengikuti sidang cerai percana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). Namun keinginan itu ditampik oleh Kimberly. Menurutnya, keinginan Edward untuk kembali rujuk tak mungkin, sebab suaminya telah mengucapkan talak tiga sebelumnya.
"Dia sudah mengucapkan talak tiga. Jadi sudah tidak bisa rujuk lagi," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kronologi Edward Akbar talak tiga Kimberly Ryder
Awak media lalu mencecar Kimberly mengenai kronologi jatuhnya talak tiga dari Edward pada dirinya.
Tanpa menyebutkan waktu yang rinci, ia mengatakan kalau talak tiga itu keluar dari mulut Edward pada beberapa bulan yang lalu.
"Sudah dari beberapa bulan yang lalu," beber Kimberly Ryder.
Ia juga enggan mengungkapkan alasan di balik keluarnya talak tiga dari Edward. Namun Kimberly menegaskan, hal itu tidak terkait dengan isu perselingkuhan yang sempat muncul di antara keduanya.
Benarkah seseorang yang telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya tak bisa menarik lagi ucapannya?
Baca Juga: Polres Jaksel Segera Panggil Edward Akbar Atas Laporan Penggelapan Kimberly Ryder
Hukum rujuk setelah talak tiga
Mengutip laman hukumonline.com, disebutkan jika seorang suami telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, maka ia tidak bisa serta merta menarik kembali ucapannya dan kembali menjalin rumah tangga dengan istrinya.
Hal itu merujuk pada Surat Al Baqarah Ayat 230, di mana isinya menyatakan seorang istri yang telak ditalak tiga oleh suaminya, maka ia menjadi tidak halal baginya.
Adapun bunyi lengkap dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."
Menurut hukumonline.com, jika si suami ingin kembali menikah mantan istrinya, maka diperlukan syarat halal (muhallil), yakni si istrinya harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain.
Setelah itu, jika mantan istrinya itu telah bercerai dengan laki-laki yang menikahinya, maka pria itu boleh kembali rujuk dengan mantan istrinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Polres Jaksel Segera Panggil Edward Akbar Atas Laporan Penggelapan Kimberly Ryder
-
Kronologi Penggelapan Mobil Kimberly Ryder oleh Edward Akbar, Terjadi Sejak 2023
-
Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Begini Adab Meludah dalam Islam
-
Mobilnya Diduga Digelapkan Edward Akbar, Kimberly Ryder Terpaksa Naik Taksi Online
-
Edward Akbar Minta Kesempatan Kedua, Mediasi dengan Kimberly Ryder Ditunda
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt
-
Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis
-
Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus
-
Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
-
Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta
-
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis