Suara.com - Proses perceraian antara Kimberly Ryder dengan Edward Akbar kini telah memasuki pengadilan. Kabar perceraian keduanya masih menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan munculnya keinginan dari Edward Akbar untuk rujuk dengan Kimberly, dengan alasan demi anak-anak mereka.
Keinginan itu terucap dari mulut Edward usai mengikuti sidang cerai percana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). Namun keinginan itu ditampik oleh Kimberly. Menurutnya, keinginan Edward untuk kembali rujuk tak mungkin, sebab suaminya telah mengucapkan talak tiga sebelumnya.
"Dia sudah mengucapkan talak tiga. Jadi sudah tidak bisa rujuk lagi," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kronologi Edward Akbar talak tiga Kimberly Ryder
Awak media lalu mencecar Kimberly mengenai kronologi jatuhnya talak tiga dari Edward pada dirinya.
Tanpa menyebutkan waktu yang rinci, ia mengatakan kalau talak tiga itu keluar dari mulut Edward pada beberapa bulan yang lalu.
"Sudah dari beberapa bulan yang lalu," beber Kimberly Ryder.
Ia juga enggan mengungkapkan alasan di balik keluarnya talak tiga dari Edward. Namun Kimberly menegaskan, hal itu tidak terkait dengan isu perselingkuhan yang sempat muncul di antara keduanya.
Benarkah seseorang yang telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya tak bisa menarik lagi ucapannya?
Baca Juga: Polres Jaksel Segera Panggil Edward Akbar Atas Laporan Penggelapan Kimberly Ryder
Hukum rujuk setelah talak tiga
Mengutip laman hukumonline.com, disebutkan jika seorang suami telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, maka ia tidak bisa serta merta menarik kembali ucapannya dan kembali menjalin rumah tangga dengan istrinya.
Hal itu merujuk pada Surat Al Baqarah Ayat 230, di mana isinya menyatakan seorang istri yang telak ditalak tiga oleh suaminya, maka ia menjadi tidak halal baginya.
Adapun bunyi lengkap dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."
Menurut hukumonline.com, jika si suami ingin kembali menikah mantan istrinya, maka diperlukan syarat halal (muhallil), yakni si istrinya harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain.
Berita Terkait
-
Polres Jaksel Segera Panggil Edward Akbar Atas Laporan Penggelapan Kimberly Ryder
-
Kronologi Penggelapan Mobil Kimberly Ryder oleh Edward Akbar, Terjadi Sejak 2023
-
Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Begini Adab Meludah dalam Islam
-
Mobilnya Diduga Digelapkan Edward Akbar, Kimberly Ryder Terpaksa Naik Taksi Online
-
Edward Akbar Minta Kesempatan Kedua, Mediasi dengan Kimberly Ryder Ditunda
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X