Suara.com - Thariq Halilintar secara resmi menikah dengan Aaliyah massaid hari ini, 26 Juli 2024. Padahal jika dilihat dari penanggalan Jawa, bulan ini masih masuk bulan Suro dengan semua kepercayaan dan mitosnya. Lalu adakah hukum nikah di bulan Suro?
Tanggal 26 Juli 2024 sendiri bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1446 Hijriah, atau tanggal 20 Suro penanggalan Jawa. Aaliyah yang masih memiliki garis keturunan keraton Jawa menjadi bahasan, karena dinilai kurang mempertimbangkan kepercayaan adat Jawa mengenai pernikahan di bulan Suro.
Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Tradisi Jawa
Jika mengacu pada beberapa sumber yang ada, bulan Suro atau Muharram sebenarnya dianggap sebagai bulan yang keramat untuk masyarakat Jawa. Pada bulan ini terdapat beberapa larangan yang menjadi kepercayaan masyarakat Jawa, termasuk menggelar pernikahan.
Larangan ini secara umum dihormati masyarakat Jawa karena menjadi bagian dari adat yang telah ada sejak lama. Menurut mitos, melanggar kepercayaan atau pantangan ini dapat mendatangkan kesialan untuk pengantin.
Masyarakat Jawa percaya bahwa bulan Suro, atau Muharram dalam penanggalan Hijriah, lebih cocok untuk diisi dengan introspeksi dan melakukan kegiatan spiritual lain. Bulan ini juga dipercaya sebagai bulan sakral, yang identik dengan kegiatan yang dilakukan di dalam keraton. Menurut tradisi masyarakat Jawa, bulan Suro dianggap tidak tepat untuk menikah karena sifatnya yang terlalu mulia, sehingga hajatan besar oleh masyarakat biasa selalu dihindari.
Dari pandangan Islam sendiri, sebenarnya tidak ditemukan larangan untuk melaksanakan pernikahan di bulan Muharram. Hanya disebutkan dalam sebuah hadis, yang menyebutkan bahwa terdapat 12 bulan untuk manusia di bumi, dan diantaranya ada empat bulan haram yakni Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab, mengacu pada HR Bukhari dan Muslim.
Pantangan, Mitos, dan Larangan di Bulan Suro
Selain melangsungkan pernikahan, masyarakat adat Jawa juga masih mempercayai setidaknya empat mitos, pantangan, atau larangan lain yang tidak boleh dilakukan di bulan Suro ini. Keempatnya adalah sebagai berikut:
- Larangan bepergian jauh jika tidak ada kepentingan
- Larangan membuat rumah
- Larangan melakukan pindahan rumah
- Larangan mengucapkan hal yang tidak baik
Tidak heran jika kemudian pada banyak kalangan masyarakat Jawa dikenal istilah Tapa Mbisu atau membisu, yakni untuk mengontrol ucapan selama bulan Suro agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Itu tadi sekilas tentang hukum nikah di bulan Suro, terkait dengan acara Thariq dan Aaliyah yang akan diadakan hari ini. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Cerita Donita Sembuh dari Kista, Ini Deretan Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan
-
Daftar Kandungan Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil, Cek sebelum Pakai!
-
Rekrutmen PLN 2025 Kapan Dibuka? Cek Posisi yang Tersedia dan Syarat Lengkapnya
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Sunscreen Daviena Apakah Bikin Jerawatan? Intip Kandungan dan Harga Aslinya
-
Besok Hari Kesaktian Pancasila, Anak Sekolah Libur atau Tidak?
-
Media Luar Negeri Ikutan Heboh: Ini 7 Fakta Robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
-
6 Daftar Profesi yang Diragukan Publik, Politisi Urutan Teratas?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?