Suara.com - Meskipun terlihat sama, paspor anak dan dewasa memiliki perbedaan yang signifikan. Mengetahui perbedaan ini sangat penting, terutama bagi orang tua yang ingin membuat paspor untuk anak-anak mereka.
Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia, paspor anak dan paspor dewasa memiliki perbedaan di masa berlaku, syarapat pembuatan, juga fitur tambahan. Simak yuk pembahasan lengkapnya seperti ditulis Senin (12/8/2024).
1. Masa Berlaku: Mengapa Paspor Anak Lebih Singkat?
Paspor Anak: Anak-anak mengalami perubahan fisik yang cepat, termasuk perubahan wajah yang signifikan. Oleh karena itu, paspor anak umumnya hanya berlaku selama 5 tahun. Hal ini memungkinkan pembaruan foto yang lebih sering, sehingga identitas anak tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Paspor Dewasa: Sementara itu, paspor dewasa biasanya memiliki masa berlaku lebih lama, hingga 10 tahun. Ini karena orang dewasa cenderung memiliki penampilan yang lebih stabil dari waktu ke waktu.
2. Persyaratan Pembuatan: Apa yang Harus Disiapkan?
Paspor Anak: Proses pembuatan paspor anak memerlukan kehadiran kedua orang tua atau wali yang sah. Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP ayah dan ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, dan dokumen lain yang relevan. Jika anak sudah memiliki paspor biasa sebelumnya, paspor tersebut juga harus disertakan.
Paspor Dewasa: Persyaratan untuk paspor dewasa lebih sederhana. Biasanya hanya memerlukan KTP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
3. Fitur Tambahan: Keamanan Lebih dengan Paspor Elektronik
Baca Juga: Kelebihan Paspor Elektronik Dibanding Paspor Biasa, Bisa Liburan ke Jepang Bebas Visa!
Baik paspor anak maupun dewasa saat ini telah dilengkapi dengan teknologi elektronik. Namun, ada perbedaan dalam fitur tambahan seperti chip dan data biometrik yang mungkin berbeda dalam hal tingkat keamanan dan informasi yang disimpan. Ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen.
Mengapa Perbedaan Ini Penting?
Masa berlaku yang lebih singkat pada paspor anak tidak hanya untuk menjaga akurasi identitas, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari risiko penculikan dan perdagangan manusia. Dengan memperbarui paspor secara berkala, data anak dapat lebih sering divalidasi dan diverifikasi.
Panduan Membuat Paspor Anak di Indonesia
Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk membuat paspor bagi anak di bawah usia 17 tahun, berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI:
1. Syarat yang Harus Dipenuhi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard