Suara.com - Setelah mendekam selama 18 tahun di lapas Pondok Bambu, Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana kasus kopi sianida akhirnya hari ini (18/8/24) resmi dibebaskan secara bersyarat.
Edward selaku Koordinator Humas Ditjenpas membenarkan bahwa Jessica Wongso telah melakukan proses administrasi pembebasan bersyarat.
“Betul, hari ini teragenda bela akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB,” ujar Edward.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Jessica Wongso sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dibebaskan bersyarat? Berikut rangkumannya.
Perjalanan kasus Jessica Wongso, dari ditahan sampai dibebaskan
Semua ini bermula ketika Jessica Wongso bertemu teman yang kemudian menjadi krobaya, Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier Grand Indonesia. Pertemuan ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2016.
Kala itu, Mirna yang baru saja menyeruput kopi vietnam pesanannya tiba-tiba saja kejang-kejang sampai akhirnya meninggal dunia.
Dari sini, Polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan zat korosif beracun, sianida berada dalam lambung Mirna. Ini artinya, Mirna memang meninggal karena pembunuhan. Proses pengusutan yang memakan waktu hingga hampir 3 minggu ini juga turut menghadirkan orang tua, suami, dan saudara kembar Mirna.
Pada tanggal 29 Januari 2016, Polisi melakukan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Malam harinya, nama Jessica Wongso keluar sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna menggunakan sianida.
Baca Juga: Jessica Wongso Umur Berapa? Ini Biodata Si Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Ketika akan melakukan penangkapan ke rumah Jessica di kawasan Sunter, polisi tidak bisa menemukannya. Jessica akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di kamar no. 822 Hotel Neo Mangga Dua Square.
Namun, perjalanan Jessica dari situ masih cukup panjang, pihak kepolisian membutuhkan waktu empat bulan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Jessica pun tak berhenti membela diri. Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso sampai mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan tersebut ditolak.
Alhasil, setelah melalui lebih dari 32 persidangan dan pengajuan banding, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis selama 20 tahun penjara.
Di tengah masa hukumannya, kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali heboh dibicarakan lantaran dibuat menjadi sebuah dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Sudah Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Harusnya Dihukum Berapa Tahun?
-
Dari Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
-
Jessica Wongso Umur Berapa? Ini Biodata Si Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
-
10 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Langsung Ingin Makan Sushi
-
Jessica Wongso Lulusan Mana? Cas Cis Cus Ngomong Inggris saat Ditanya Wartawan Luar
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bukan Cuma Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin 'Night Walk' Seru Bareng Anabul Demi Lepas Penat
-
Membaca di Ruang Publik: Gerakan Senyap Membiasakan Membaca di Mana Saja
-
Karhutla Sumsel Pecahkan Rekor 8 Tahun, Luas Terbakar Tembus 1.926 Hektare
-
18 Promo Makanan Spesial 17 Agustus 2026: Ayam Rp10 Ribuan hingga Buy 1 Get 1
-
4 CC Cream untuk Menutupi Flek Hitam, Warna Kulit Lebih Merata
-
5 Kesalahan Menggunakan Toner Pad yang Membuat Kulit IritasI, Bukannya Glowing Malah Perih
-
BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026
-
Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra
-
BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan