Suara.com - Tagar #KawalPutusanMK menggema menjadi trending topik di Twitter. Tagar ini ramai dibicarakan netizen karena mempengaruhi pola pencalonan kandidat yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah. Pasalnya, lewat putusan yang baru tersebut, MK mengubah ambang batas (threshold) partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam putusan baru MK nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa kini partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon dalam pilkada harus memenuhi syarat yang sama dengan pengajuan calon secara independen atau perseorangan, yakni berbasis jumlah penduduk bukan lagi berbasis jumlah suara dalam parlemen.
Melansir website resmi Mahkamah Konstitusi, peraturan baru tersebut mengatur jumlah suara yang sama dengan syarat jumlah penduduk yang harus dipenuhi calon independen yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah sebagai berikut.
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
5. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
6. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Baca Juga: Cara Unggah Gambar Peringatan Darurat di Insta Story, Ramai Digaungkan Usai Putusan MK
7. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
8. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Sebelum peraturan ini diubah, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen hasil pemilu DPRD atau 20 persen kursi DPRD baik kabupaten/ kota maupun provinsi. Dengan peraturan baru tersebut, akan ada kemungkinan pencalonan nama – nama baru di dalam Pilkada oleh parpol yang bahkan tak memenuhi jumlah minimal kursi sama sekali di lembaga legislatif.
Kini, kabarnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah "membatalkan" keputusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, meskipun secara prinsip keputusan MK bersifat final dan mengikat sejak diumumkan.
Sekarang, keputusan ada di tangan KPU, apakah akan mengikuti putusan MK seperti saat mereka memproses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, atau mengikuti arahan DPR.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 Parfum Halal untuk Salat Tarawih, Bikin Ibadah Makin Nyaman di Bulan Ramadan
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Ustaz
-
5 Lip Tint yang Tahan Lama dan Murah untuk Bibir Hitam, Mulai Rp17 Ribuan
-
5 Promo Wardah Spesial Menjelang Ramadan untuk Skincare dan Makeup
-
Jangan Salah Langkah! Ini 4 Cara Menghilangkan Chicken Skin agar Cepat Mulus Kembali
-
Flek Hitam Hilang Pakai Apa? Cek 5 Skincare Ampuh Basmi Noda Bandel dan Tunda Penuaan Dini
-
16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
-
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
-
3 Cara Memulihkan Skin Barrier Rusak Menurut Dokter Estetika
-
8 Sunscreen yang Direkomendasikan Dokter untuk Flek Hitam dan Melasma