Suara.com - Bila Anda berkunjung ke rumah sakit, biasanya akan tertera papan pengumuman larangan mengambil foto atau memotret.
Memotret di rumah sakit dilarang karena beberapa alasan yang terkait dengan privasi pasien, kewajiban dokter, dan peraturan internal rumah sakit.
Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:
1. Privasi Pasien
Rumah sakit menyimpan banyak rahasia kesehatan yang menjadi privasi pasien. Dokter atau dokter gigi memiliki kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran, seperti yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pengambilan foto atau video di lingkungan rumah sakit dapat melanggar privasi pasien, keluarga pasien, dan petugas rumah sakit. Oleh karena itu, perlu adanya izin yang jelas sebelum melakukan pengambilan gambar.
2. Kewajiban Dokter
Dokter memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Ini termasuk dalam kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
3. Peraturan Internal Rumah Sakit
Rumah sakit memiliki hak untuk melarang orang mengambil foto atau video di area rumah sakit karena mereka berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peraturan internal rumah sakit seringkali ditetapkan dalam poster-poster yang ditempel di area rumah sakit, menunjukkan larangan memotret atau merekam kegiatan yang ada di rumah sakit.
4. Hak Pasien
Pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya. Rumah sakit berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien, termasuk privasi dan kerahasiaan penyakit.
Apakah ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit?
Ya, ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas. Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:
Berita Terkait
-
Suasana IGD RS Islam Cempaka Putih, Korban Ledakan SMA 72 Jalani Perawatan
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Raffi Ahmad Gercep! Bawa Fahmi Bo dari Kosan Sederhana ke Rumah Sakit dengan Kamar Perawatan VIP
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
-
Kreasi Chef dan Mixologist Bali Mendunia, Bawa Pulang Penghargaan Kuliner Asia Pasifik
-
Ketika Kisah Cinderella Diceritakan Kembali Lewat Balet Klasik Bernuansa Modern
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!
-
Bapmericano, Tren Nasi Campur Kopi dari Korea yang Bikin Geger: Enak atau Aneh?
-
Kisah Istri Pengemudi yang Berdaya: Perjalanan Bu Tami dari Dapur Rumah ke Usaha Roti Laris